Kalsel

PT MIB dan PT BIT Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel telah menetapkan 18 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran…

screenshot akun resmi instagram @divisihumaspolri. Foto-Divisi Humas Polri

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel telah menetapkan 18 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Sayangnya, dua korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan itu tak disebutkan Polda Kalsel.

"Dari 200 kasus Karhutla itu, sebanyak dua kasus di antaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan. Nah untuk nama-nama perusahaannya belum bisa kita publikasikan," ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, Selasa (24/9) kemarin.

Berdasarkan penelusuran wartawanapahabar.commelalui akun resmi Instagram @divisihumaspolri, kedua perusahaan tersebut yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

“Penindakan hukum tersangka pelaku Karhutla, baik korporasi dan perorangan,” tulis Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui akun resmi Instagram @divisihumaspolri tersebut.

Dikutip darialinea.id, PT Monrad Intan Barakat diketahui merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group).

Menurut laporan keuangan PT Bakrie Sumatera Plantations periode 31 Desember 2018-31 Maret 2019, PT Monrad Intan Barakat merupakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Astambul dan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.Luas tanah yang dikelola hampir 8.000 hektare.

Sama seperti Monrad, PT Borneo Indo Tani juga beroperasi di Kabupaten Banjar, tepatnya di Kecamatan Cintapuri.

Pada 2017, lahan yang dikelola perusahaan milik pengusaha Sjahril Kahar juga sempat terbakar.

Bukan hanya itu, Polri juga menetapkan beberapa korporasi lainnya sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia.

Di antaranya, Polda Riau menangkap PT Sumber Sawit Sejahtera. Polda Sumsel PT Bumi Hijau Lestari. Polda Jambi PT MAS. Polda Kalteng PT Palmindo Gemilang Kencana.

Kalbar PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang lnti Surya Usaha (SISU).

Di Kalteng, sebanyak 33 perusahaan disegel. Karena sedang diselidiki, diduga di tempat Iahan konsensinya, terjadi karhutla.

“Tersangka terancam pasal 187 ayat1 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kualitas Udara Banjarmasin Relatif Aman dari Asap Kiriman Karthula

Baca Juga: Ada Plang dan Garis Polisi di Areal Karhutla Banjar

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini