Profil Ketua KPK

Profil Firli Bahuri Beserta Kontroversinya

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Firli dijerat pasal 12e, 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Eks Mentan SYL Tutup Mulut Soal Status Tersangka Firli Bahuri

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Juni 2023 dan telah dilakukan dua kali pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari situs KPK, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 dan saat ini berumur 60 tahun.

Riwayat Pendidikan yang ditempuh yaitu SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang.

Firli juga sempat berpendidikan di PTIK, Sespim, dan LEMHANNAS PPSA. Firli merupakan lulusan AKABRI tahun 1990 dan pernah menjabat di kepolisian.

Sebelum menjadi ketua KPK periode 2019-2023, Firli menjabat sebagai Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017) dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).

Baca Juga: KPK Tunggu Keppres Soal Pemberhentian Firli Bahuri

Berbagai tanda jasa didapatkan atas pengabdiannya, antara lain Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Dwidja Sistha, Satyalancana Seroja, Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, Firli melaporkan total hartanya senilai Rp 22.864.765.633 atau Rp 22,8 miliar.

Kekayaan Firli didominasi oleh kas dan setara kas Rp 10,6 miliar. Selain itu aset terbesar Firli berupa Tanah dan Bangunan seluas 612 m2/342 di Kota Bekasi senilai Rp 2,72 miliar dengan status hasil sendiri.

Kontroversi Firli Bahuri

Berdasarkan LHKPN Firli Bahuri, ia merupakan pimpinan KPK dengan harta kekayaan tertinggi dibandingkan pimpinan KPK lainnya.

Namun ternyata dengan kekayaan yang dimiliki, Firli pernah dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2020.

Dewas KPK menilai Firli melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Baca Juga: Drama Kasus Firli: Mundur atau Presiden Harus Turun Tangan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta yang digunakan Firli untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Tindakan Firli melanggar Perdewas Nomor 2 Poin tahun 2020 yang berbunyi “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesame Insan Komisi.”

Firli menjabat setelah pergantian Revisi UU KPK

September 2019 terjadi revisi UU KPK yang disetujui DPR hingga terjadi demo besar yang menolak revisi tersebut.

Penolakan revisi lantaran terdapat poin-poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Undang-undang tersebut dipandang sangat beresiko melemahkan KPK lantaran pengurangan sejumlah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: IM57+ Minta Firli Bahuri Stop Mainkan Diksi Serangan Balik Koruptor

Setelah dilakukan berbagai pertimbangan, terjadi perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang revisi UU KPK.

Terkait perubahan ini pada Desember 2019, Firli Bahuri yang sudah menjabat sebagai ketua KPK menyatakan bahwa KPK akan semakin kuat untuk mencari jalan keluar dari maraknya korupsi.