Pengedar Obat Terlarang

Produsen Ganja Sintetis Bekasi Dibekuk, Barbuk Setara Rp1,9 Miliar

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk lima tersangka pengedar ganja jenis sinte. Barang buktinya, fantastis. 13,6 kilogram.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk lima tersangka pengedar ganja jenis sinte seberat 13,6 Kilogram. (Dokumentasi Polres Metro Bekasi)

apahabar.con, BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk lima tersangka pengedar ganja jenis sintetis. Barang buktinya, fantastis. 13,6 kilogram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, kelima tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21). Mereka dicuduk di empat wilayah berbeda.

“Lokasi yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor," kata Twedi, Kamis (22/6) sore.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan pengedar narkoba dengan modus penjualan via Instagram.

“Kegiatan mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial,” jelasnya.

Di rumah itu, polisi mendapati bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram. Lalu ada botol plastik narkotika likuid lima mili sebanyak 70 botol dan 15 mili berjumlah delapan botol.

Baca Juga: Tertangkap di Lapas Banyuwangi, Ustaz MS Pecandu Narkoba

Barang bukti lainnya,  terdapat sembilan botol likuid sintetis siap edar berukuran 15 mili. Lalu ada 12 botol spray narkotika berukuran 25 mili dan timbangan elektrik. 

“Kalau kami hitung secara nominal ya dalam rupiah barang bukti ini setara kurang lebih Rp1,9 miliar,” ujarnya.

Para pelaku itu dijerat Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.