Presiden Joko Widodo Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono.

Presiden Joko Widido digugat Bambang Tri Mulyono melalui PN Jakarta Pusat, terkait dugaan ijazah palsu. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono.

Jokowi digugat oleh Bambang Tri terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Bambang Tri mendaftarkan gugatan, Senin (3/10), serta telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin menjadi kuasa hukum.

Sementara pihak tergugat dalam perkara ini berturut-turut adalah Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya 3 petitum yang diajukan Bambang Tri. Petitum pertama menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca: Ditangkap, Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Terancam 3 Tahun Bui

Kemudian menyatakan Presiden sebagai tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan ijazah palsu mulai dari SD, SMP dan SMA.

Terkait gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyebut gugatan adalah hak setiap warga negara.

"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti cukup sebagai dasar gugatan, silakan disampaikan dalam proses pengadilan," papar Dini seperti dilansir Viva, Selasa (4/10).

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.

"Kalau hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, gugatan ini berpotensi digugat kembali atau malah tuduhan pidana," tegas Ade Irfan kepada Detik.

Sementara Komisioner KPU, Idham Holik, mengklaim pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Pun pendaftaran peserta Pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.

"Semua yang dilakukan KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar. Juga sesuai Perundang-undangan Pemilu," tukas Idham.