Gugatan Batas Usia Capres-cawapress

Prabowo Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Bacawapres

Prabowo Subianto ditengarai sebagai pihak yang diuntungkan jika MK mengabulkan gugatan soal bata usia capres-bacacwapres.

Baliho Gibran-Prabowo di Jalan Iklas Magelang (Apahabar.com/Arimbihp)

apahabar.com, Jakarta- Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, ditengarai sebagai pihak yang diuntungkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas minimal usia bacapres-bacawapres.

"Dalam putusan MK besok, pihak yang paling berkepentingan justru adalah Prabowo Subianto dalam konteks meminang Gibran sebagai bacawapresnya," kata Direktur Centra Initiative, Al Araf, dalam diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan", Minggu (15/10)

Gugatan soal batas minimal usia capres-cawapres akan diputus MK pada Senin, (16/10). Dalam permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, MK diminta mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Al Araf menilai wajar anggapan tersebut muncul karena saat ini Prabowo digadang-gadang memasukkan nama Gibran sebagai salah satu kandidat yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 nanti.

Selain itu, Al Araf mengatakan Gibran adalah pintu masuk yang bisa diambil untuk mendapatkan dukungan Presiden Joko Widodo.

"Faktor lain, mungkin karena Gibran dianggap punya elektabilitas yang baik, kira-kira seperti itu. Akan meningkatkan efek kalau dia menjadi bacawapres," katanya.

Al Araf memprediksi, seandainya MK mengabulkan gugatan usia capres-bacawapres, kecil kemungkinan Girban akan ditarik seabgai pendamping Ganjar Pranowo.

"Jika kalau misal besok putusannya adalah berpeluang Gibran kemudian diperbolehkan masuk berpasangan dengan Ganjar, peluangnya kecil sekali untuk meningatkan elektabilitas capres dan cawaprwsnya itu. Kenapa? Sama-sama PDI-P. Enggak ada insentif politik," katanya.