Kalsel

PPKM Level III HST, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

apahabar.com, BARABAI – Bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes sesuai ketentuan penerapan PPKM level III di…

Pengambilan rapid tes antigen secara acak kepada warga HST saat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Yustisi di Kota Barabai. Foto-dok-apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes sesuai ketentuan penerapan PPKM level III di Hulu Sungai Tengah (HST) siap-siap bakal mendapat sanksi.

Mulai dari sanksi sosial sampai dengan dilakukan rapid tes antigen di tempat.

Pelanggaran prokes yang dimaksud yakni, tidak memakai masker hingga kumpul-kumpul dan tidak menjaga jarak.

Pengambilan kebijakan ini telah dirapatkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 HST. Mereka akan melalukan razia dan yustisi prokes.

“Hasil rapat telah disepakati. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama 14 hari. Terhitung dari 27 Agustus sampai dengan 9 September 2021,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Soebagiyo usai Rakor Percepatan Penanganan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Setda HST, Rabu (25/8).

Rencananya, operasi yustisi akan dilakukan masif. Baik siang maupun malam hari oleh petugas gabungan antara lain, TNI-Polri, Satpol PP dan pihak instansi vertikal.

Imbauan kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi prokes. Bagi warung atau cafe diminta agar turut mematuhi aturan sebagaimana ketentuan-ketentuan penerapan PPKM level III HST.

Penerapan yustisi ini dinilai mampu menekan bahkan memutus mata rantai penularan Covid-19 di HST.

“Ada sanksi sosial dan langsung dilakukan tes rapid antigen bagi pelanggarnya,” tekan Soebagiyo.

Untuk diketahui, berdasarkan Imendagri Nomor 37 Tahun 2021, per 24 Agustus-6 September, HST bersama 8 kabupaten lainnya melakukan PPKM Level III.

Tidak ada penyekatan selama PPKM ini dilangsungkan. HST hanya mengambil langkah masif dengan melakukan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan dan menyosialisasikan penerapan PPKM.