News

PPATK Temukan Aktivitas Bermain Kasino di Rekening Tersangka Korupsi Lukas Enembe

apahabar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, (PPATK) dalam analisisnya terhadap tersangka kasus korupsi…

Mahfud MD beri keterangan pers (apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, (PPATK) dalam analisisnya terhadap tersangka kasus korupsi Lukas Enembe menemukan aktivitas kasino berjumlah fantastis.

Melalui konferensi pers Senin, (19/9) Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavanda menyampaikan transaksi berupa setoran tunai itu senilai 55 juta Dolar Singapura.

“Salah satu temuan kami dalam waktu terdekat ini yakni transaksi setoran tunai yang dilakukan LE ke kasino judi luar negeri senilai 55 Juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 560 Miliar,” kata Ivan sapaannya, Senin (19/9).

Transaksi itu hanya salah satu dari 12 hasil analisis yang telah dilakukan oleh PPAT semenjak tahun 2017.

“Bahkan, pihak kami juga menemukan transaksi jangka pendek yang memiliki nilai cukup fantastis, yaitu sebesar 5 juta SGD,” ungkap Ivan kepada awak media.

Bukan hanya setoran tunai, melainkan ditemukannya juga transaksi perhiasan berupa jam tangan seharga 55 ribu Dollar singapura oleh PPATK.

"Selanjutnya kami menemukan adanya pembelian perhiasan (jam tangan) dari setoran tunai tadi sebesar 55 ribu dollar atau senilai dengan Rp 550 juta," sambungnya.

Lebih jauh PPATK bekerja sama dengan negara lain mendapatkan informasi bahwa menemukan aktivitas perjuadian di dua negara yang berbeda.

"Mengenai hal ini sedang PPATK analisis dan pihak kami juga sudah sampaikan kepada KPK," paparnya.

Terkait dengan pemblokiran rekening atas tersangka korupsi 1 Miliar, Lukas Enembe PPATK telah melakukan pembekuan, penghentian transaksi kepada beberapa orang di sebelas dakwaan.

“Pembekuan meliputi asuransi, bank dan lain-lain. Nilai dari transaksi itu semua ada 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi itu semua dilakukan putra Lukas,” kata Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada lukas bukan hanya gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Melainkan ada dugaan lainnya yang tidak wajar.” Yaitu dia nyimpan ratusan milyar dari 12 hasil analisis PPTAK yang disampaikan ke KPK,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers, senin (19/9)

Lebih jauh, Mahfud mengungkap jumlah yang yang dimiliki Lukas Enembe. Dia mengatakan ada kasus-kasus lain yang sedang didalami.

Diantaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.

“Jadi saat ini saja, ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar,” sambung Menko Polhukam.