Kalsel

POPULER SEPEKAN: Polisi Tahan 3 Tersangka Lubang Maut di Mantewe, Pembubaran Massa di 0 Km, hingga Kisruh Tenaga Kontrak

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tersangka dalam insiden longsornya sebuah tambang di Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu begitu…

Proses evakuasi terhadap pekerja kecelakaan tambang batu bara yang terjebak longsor di Desa Mantawakan Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tersangka dalam insiden longsornya sebuah tambang di Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu begitu menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, insiden tersebut menewaskan 10 penambang manual. Mereka terkubur hidup-hidup hingga ditemukan tak bernyawa dalam serangkaian proses pencarian.

Terbaru, polisi dikabarkan sudah menahan ketiganya. Meski begitu, sampai hari ini polisi belum mau buka-bukaan terkait sosok ketiga tersangka tersebut.

“Sudah mas,” singkat Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai ketika ditanya mengenai daftar berikut peran para tersangka baru tadi.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sapta Maulana saat dikonfirmasi masih belum mau membeberkan siapa saja 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut serta apa saja peranan mereka.

“Nanti rencana Senin kita rilis saja. Kita koordinasikan dengan Kabid Humas,” ujarnya.

Selain longsor maut di Mantewe Tanah Bumbu, juga terdapat sejumlah berita viral yang menjadi perhatian pembaca dalam sepekan ini. Tiga berita di antaranya juga berasal dari Tanah Bumbu. Berikut lima berita terpopuler sepekan:

1. Polda Tetapkan Tersangka

Tim gabungan saat mengevakuasi korban longsor di tambang batu bara milik PT CAS. Foto-apahabar.com/Syahriadi

Kecelakaan maut yang menimpa 10 dari 22 pekerja tambang milik PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera) di Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian serius dari Polda Kalsel.

Kapolda Irjen Pol Rikwanto, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas. Saat ini sudah ada 3 orang dari PT CAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun kita tunggu hasil proses selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua ini, Sabtu (6/2).

Rikwanto bilang Polda tak pandang bulu dalam penegakan hukum di kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan maut murni disebabkan oleh kelalaian dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT CAS.

“Akibat meninggalnya mereka yang menambang di situ, tentunya PT CAS, siapapun oknumnya akan kita periksa,” tutur Rikwanto.

“Setelah kita periksa kemarin, kita temukan pelanggaran yang mereka lakukan. Dan tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan,” lanjutnya.

Kasus-kasus semacam ini, ujar Rikwanto, tak bisa dianggap enteng. Sebab jika tak disikapi dengan tegas dikhawatirkan bakal kembali terjadi di kemudian hari.

“Sudah ada korban, sudah ada kesalahan, sudah kelalaian, sudah melanggar undang – undang sudah membuat ekosistem terganggu. Ini tentunya harus kita sikapi. Kalau tak kita sikapi tegas hari ini bisa jadi di tempat lain juga terjadi hal yang sama,” bebernya.

Lantas pasal apa saja yang sudah disangkakan dalam kasus kecelakaan di galian dengan metode penambangan open pit miliki PT CAS tersebut?

“Pasalnya satu, karena kelalaian karena menyebabkan meninggal dunia. Pasal lain undang-undang pertambangan, banyak pasalnya,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sapta Maulana saat dikonfirmasi, masih belum mau membeberkan siapa saja 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut serta apa saja peranan mereka.

“Nanti rencana Senin kita rilis saja. Kita koordinasikan dengan Kabid Humas,” ujarnya.

2. Nekat Level Dewa Kurir Sabu

Polres Tanah Bumbu perketat penjagaan di Mapolres dan seluruh Mapolsek. Foto-Istimewa

Apa yang dilakukan HR sungguh nekat. Pemuda 20 tahun ini berani mengantarkan sabu ke rumah tahanan Polres Tanah Bumbu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Rencananya, sabu-sabu itu akan dia berikan kepada rekannya yang berstatus sebagai tahanan kasus narkoba.

Tapi, apes, sabu-sabu yang diselipkan di kopi saset keburu ketahuan polisi yang sedang piket di pos penjagaan.

“Ya, kami amankan HR (28) karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,8 gram yang diselipkan di dalam kemasan kopi instan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A. Malik, melalui Banit Opsnal, Briptu Asep Setiawan, kepada apahabar.com, Minggu (31/1) siang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 13.30. Pria itu diketahui berprofesi sebagai nelayan. Dia tercatat sebagai warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Menyikapi kejadian tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengungkap pelaku lain bernama YL (26) dan MR (25).

“Jadi si HR ini ingin memasukkan atau mengantarkan sabu ke dalam rutan untuk diberikan kepada YL dan MR yang sebelumnya menjadi tahanan kasus narkotika,” tutur Asep.

Selain paket sabu yang dibawa, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Mito, satu unit handphone Xiaomi, satu unit ponsel merk Android One, dan satu bungkus kemasan kopi instan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Asep.

3. Ratusan LSM Siap Gugat Paman Birin

Rombongan Presiden Jokowi menembus banjir di Kalsel, Senin 18 Januari 2020. Foto: Antara

Ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap melayangkan gugatan kepada Gubernur Sahbirin Noor, terkait banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan.

LSM tersebut mendapat dukungan dari advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Memang benar ada 100 LSM dan masyarakat Kalsel yang akan melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi. Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI,” jelas perwakilan LSM, Ali, kepada apahabar.com, Minggu (31/01).

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.

Dia menambahkan ada banyak harta benda warga yang rusak karena banjir Kalsel. Begitu pun dengan sawah dan perkebunan milik warga.

“Harta benda mereka banyak yang rusak. Bahkan puluhan nyawa melayang. Tidak hanya itu, perkebunan, persawahan, dan peternakan milik warga hancur. Ribuan keramba ikan rusak. Infrastruktur jalan dan jembatan pun banyak yang rusak akibat terjangan banjir,” tuturnya.

Banjir, kata dia, juga menyebabkan sektor perekonomian warga makin merosot. Ia menerangkan pasca-banjir ada banyak warga yang terpaksa tidak bisa bekerja.

“Karena banjir ini berdampak pada masyarakat yang tidak bisa bekerja, rumah mereka tenggelam, tidak bisa ditempati,” ucap Bahrudin, perwakilan LSM lainnya.

Dia kemudian menyebut banjir yang melanda Kalsel karena disebabkan faktor lingkungan. Dia bahkan menyebut banjir yang melanda Kalsel tak hanya disebabkan oleh penambangan tanpa izin, tapi juga yang berizin.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga menjadi penyebab lainnya.

“Maraknya pertambangan di Banua kita yang tidak mematuhi aturan, menyebabkan ratusan, bahkan ribuan lubang tambang, bak danau tak bertuan. Sementara pemerintah tak ada antisipasi. Jadi wajar kami melayangkan gugatan,” jelasnya.

Class action tersebut, kata dia, diajukan untuk membuktikan bahwa hukum masih ada.

“Kegiatan ini insyaallah kalau tidak ada halangan kita laksanakan Senin mendatang. Berkas gugatan class action akan kami daftarkan di beberapa pengadilan negeri di Kalsel. Tentunya selain institusi pemerintah, sejumlah perusahaan pertambangan menjadi sasaran utama kami," ungkapnya.

Buntut Banjir Kalsel, Belasan Advokat Bersatu Gugat Gubernur Sahbirin

4. Massa Class Action Dibubarkan

Puar Junaidi membubarkan aksi massa di Taman Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Banjarmasin, Senin (1/2). Massa aksi ini sejatinya hendak berorasi terkait gugatan kelompok warga ke Gubernur Sahbirin akibat banjir yang melanda Kalsel dua pekan belakangan. Foto: Ist

Video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.

Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin (1/2) pagi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.

“Kita dibubarkan orang,” kata perwakilan massa aksi dari Kelompok Pemerhati Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah dihubungi media ini.

Dikonfirmasi terpisah, Puar Junaidi merasa pembubaran perlu dilakukan. Pihaknya tak terima, massa LSM itu mengatasnamakan masyarakat untuk menyoal banjir di Kalsel. Puar memandang banjir sebagai bencana alam. Artinya, tak seorang pun menghendakinya, termasuk Gubernur Sahbirin.

“Saya ini mewakili masyarakat yang dijual oleh para LSM itu. Sepanjang itu untuk kebenaran dan kebaikan masyarakat, akan kita dukung. Tapi kalau masalah banjir lalu mereka menyalahkan orang lain, itu penzaliman namanya. Saya tanyakan kepada mereka, siapa yang bisa menghentikan hujan, banjir ini kan akibat hujan 4 hari berturut-turut. Lalu tujuan gugatannya apa?” kata kader senior Golkar Kalsel tersebut.

“Artinya janganlah saat semua sedang menderita, malah diprovokasi. Saya juga tanyakan pada mereka, apa yang sudah dilakukan untuk masyarakat? Jadi maksudnya apa, tidak ada yang bisa jawab. Jadi kita suruh bubar saja,” sambungnya lagi.

Puar bilang jika para LSM memiliki solusi untuk mengatasi banjir di Kalsel ada baiknya untuk duduk bersama dalam sebuah forum dan bertukar pemikiran.

“Solusi yang mereka miliki, lebih baik sampaikan dalam sebuah acara. Jangan malah hanya bisa menuding orang yang sudah bekerja susah payah (pemerintah),” katanya.

Puar juga menepis tuduhan LSM soal pemerintahan di bawah Sahbirin Noor tidak demokratis.

“Yang dimaksudnya tak demokratis itu dalam hal apa? Kalau dia menyampaikan solusi itu baru demokratis. Tapi kalau hanya menyalahkan, ini kan bencana alam, siapa yang bisa menghentikannya. Jangan hal-hal seperti ini dibawa ke ranah politik,” katanya.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah telah berupaya keras untuk bekerja siang-malam menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kalsel.

“Sementara mereka bisa apa? Pemerintah telah bekerja susah payah untuk memberikan bantuan,” katanya.

Terlepas dari itu, Puar menegaskan, kalau aksinya membubarkan massa LSM, tidak diperintah oleh siapa pun.

“Pribadi saya tergerak sebagai masyarakat yang keluarganya juga turut terdampak banjir untuk mencegah aksi para LSM itu. Agar mereka tidak menyeret persoalan banjir ini ke ranah politik. Saya mewakili masyarakat tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada LSM dan lembaga bantuan hukum mana pun itu untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. Saya keberatan,” katanya.

Sebaliknya, Puar menuding kalau aksi para LSM dan P3HI ditunggangi oleh seseorang yang hendak menjatuhkan Paman Birin atau Sahbirin Noor.

“Saya tahu betul Aspihani Idris (Ketua P3HI) itu dan siapa yang menyuruhnya. Sekali lagi, andai aksi ini sesuai dengan konstitusi dan berada di rel yang benar kita akan mendukung,” tutupnya.

Perwakilan Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Hindarno menilai pembubaran pagi tadi hanya miskomunikasi.

P3HI sendiri perkumpulan advokat yang ikut mendukung langkah LSM untuk menggugat Sahbirin Noor ke PN Banjarmasin.

“Harusnya koordinator LSM bisa menjelaskan, kalau aksi itu resmi, sudah ada pemberitahuan ke Polda Kalsel dan hanya untuk serah terima surat gugatan,” sesalnya.

Kendati demikian, Aliansyah salah satu massa aksi bilang pihaknya tetap akan bersikeras melayangkan surat gugatan terhadap Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Besok, Selasa (2/2) bukti-bukti di-leges di Kantor Pos,” katanya.

Aliansyah mengatakan masyarakat yang mengadu sebagai korban banjir Kalsel akan diarahkan ke tim kuasa hukum.

“Surat kuasanya sudah, tinggal didaftarkan dengan tim hukum. Hari ini, atau esok, itu urusan pengacara yang mendaftarkan,” ucap Ali di ujung telepon.

Ali mencoba meluruskan bahwa LSM dalam hal gugatan class action ini hanya bertindak mendampingi, dan ikut mengarahkan.

Lebih jauh, Ali menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Seharusnya, pihak mana pun yang pro-pemerintah mendukung setiap upaya warga mencari keadilan.

Dari adanya gugatan warga, Ali berharap perusahaan-perusahaan yang dituding sebagai biang kerok banjir Kalsel ikut mengganti rugi para korban.

“Ini kami juga digugat masyarakat, supaya sungai dibersihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan ratusan LSM di Kalsel siap melayangkan gugatan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel akibat banjir yang melanda Kalsel dua pekan belakangan.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.

“Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI,” ujar Ali.

Jeng.. Jeng! Posko untuk Gugat Gubernur Akibat Banjir Kalsel Resmi Dibuka

5. Kisruh Pemberhentian Tenaga Kontrak

Pemkab Tanah Bumbu memberhentikan sejumlah tenaga kontrak mereka. Foto: Ist

Yang tak kalah menjadi sorotan pembaca adalah topik mengenai pemberhentian sejumlah tenaga kontrak oleh Pemkab Tanah Bumbu.

DPRD Tanah Bumbu menilai pemberhentian tersebut bisa berakibat sanksi berupa penundaan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Hal ini disuarakan Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar pada rapat kerja yang digelar bersama dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Kamis (4/2) kemarin.

“Kalau pemberhentian tidak mengacu pada uji kompetensi dan penerimaan tenaga kontrak baru ini tidak sesuai aturan serta analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK), maka kita siap-siap menerima sanksi penundaan Dana DAU,” ujar Syamsisar.

Syamsisar mempertanyakan dasar Pemkab Tanah Bumbu memberhentikan ratusan tenaga kontrak, sementara hasil telaahan dan penilaian dari SKPD, kinerja mereka bagus.

Selain itu, dia menilai penerimaan ratusan tenaga kontrak non ASN non teknis yang diduga tidak sesuai pada Anjab-ABK ini akan membebani anggaran daerah, karena sebelumnya Pemkab Tanah Bumbu telah kelebihan tenaga kontrak kurang lebih 600 orang.

“Jadi kenapa harus ditambah lagi dengan yang baru? Apa mungkin para tenaga kontrak baru bertitel sarjana ini mau menempati posisi sebagai sopir, petugas kebersihan dan penjaga keamanan. Karena rekrutmen yang baru ini kalau saya perhatikan, hampir semuanya bertitel sarjana S1,” ungkapnya.

Syamsisar menyayangkan sikap Pemkab Tanah Bumbu yang tidak transparan dengan tidak berkoordinasi dengan pihak DPRD, hingga bongkar pasang pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak menjadi polemik dan isu miring di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliansyah, menyebut dalam hal pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak baru pihaknya mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/1954/BKD.P21.2/2019 tentang Tenaga Kontrak.

“Untuk tahun 2021, SK penerimaan tenaga kontrak adanya di SKPD terkait, kami hanya memberikan surat rekom, namun bukan berarti rekom ini menjamin bisa diterima,” jelasnya.

Selain dihadiri jajaran BKD Tanah Bumbu, rapat kerja yang digelar oleh jajaran Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini, juga dikuti Wakil Ketua DPRD Said Ismail Khollil Al-Idrus.