Kalsel

POPULER SEPEKAN: Manuver Denny, Baron Binti, Pembunuhan Hotel Mira, hingga Tragedi Malam Tahun Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – Hiruk-pikuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya menjadi berita…

Supian HK (kanan) meminta Denny Indrayana untuk legawa atas kekalahannya di Pilgub Kalsel 2020 ketimbang terus mencari-cari kesalahan Sahbirin Noor. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Hiruk-pikuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya menjadiberita terpopuler sepekan.

Menariknya, H Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) kembali menambah bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilgub Kalsel.

Jumlah bukti baru yang disodorkan Denny ke MK berjumlah 46 item. Praktis, total alat bukti Denny guna membatalkan kemenangan Sahbirin-Muhidin (BirinMU) menjadi 223 item.

Bukti tersebut memuat beragam dokumen dugaan praktik politik uang, hingga penyalahgunaan wewenang petahana. Mulai video, CD, foto-foto, rekaman suara, surat sampai bakul purun.

Selain Denny, absennya Baron Binti dalam gugatan hasil Pilgub Kalteng 2020 oleh paslon Ben Brahim-H Ujang Iskandar di MK juga menyita perhatian publik.

Berita terpopuler dalam pekan ini juga diisi oleh serangkaian insiden berdarah khususnya saat malam pergantian tahun, hingga isu Covid-19.

Di momen pergantian tahun, sekali pun penuh dengan keterbatasan akibat pandemi Covid-19, mulai dari kasus pembunuhan, kecelakaan maut, penusukan, hingga santri tenggelam terjadi.

Kasus pertama yang paling membetot perhatian publik ialah pembunuhan seorang perempuan di bawah umur di Hotel Mira Banjarmasin.

Bocah malang terebut dianiaya hingga tewas lantaran teman prianya meminta kembali uang kencan. Ada juga kasus pembunuhan seorang pria di Kusan Hulu yang terbongkar berkat penemuan sebuah kuburan misterius. Bertambahnya jumlah zona merah Covid-19 di Banjarmasin juga tak kalah menyita perhatian pembaca.Berikut 7 berita pilihan pembaca dalam sepekan.

1. Manuver Denny

Denny Indrayana menjelaskan salah satu bahan gugatan Pilkada Kalimantan Selatan ke MK. Foto: Instagram

Denny Indrayana kembali menambah alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020.

Bukti tersebut memuat beragam dokumen. Mulai dari video, CD, foto-foto, rekaman suara, surat hingga bakul purun. Totalnya berjumlah 223 item.

Lewat sederet bukti itu, pasangan Difriadi Darjad ini bertekad mendiskualifikasi kemenangan BirinMu, atas dugaan politik uang, penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan suara, hingga intimidasi kepada masyarakat untuk memilihnya.

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan raihan 851.822 suara.

Sedangkan H2D hanya meraih 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu hanya 824.670 suara.

Belakangan, ratusan barang bukti yang diajukan Denny ke MK, beberapa di antaranya dianggap pihak lawan menyerupai item yang sama saat pengaduan di Bawaslu, khususnya bakul purun.

“Saya bingung dengan manusia yang satu ini malah mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” ujar Ketua Dewan Pengarah DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK yang menggelar jumpa pers, Selasa (29/12) siang.

Supian meminta Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduannya tentang dugaan pelanggaran BirinMU yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi hal dugaan pelanggaran paslon.

“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” ujarnya.

Supian meminta Denny untuk mengakui kekalahannya di Pilgub Kalsel, ketimbang mencari kesalahan.

Merespons itu, Denny lantas menjelaskan sederet alasannya ke MK.

Denny menganggap, salah satunya, lantaran Bawaslu pusat dan Kalsel tidak maksimal menangani aduanya.

“Ulun [ulun] dengar ada yang menyoal agak bingung dengan bukti bukti yang kami sampaikan terutama bakul purun, salah satu buku yang ulun tulis ada strategi memenangkan sengketa pemilu di MK di sini argumentasi bakul purun itu relevan untuk diajukan ke MK,” ujar Denny, Kamis (31/12), dalam unggahan videonya.

“Jadi barangkali yang belum paham bisa nanti lebih banyak belajar mengerti bagaimana hukum acara dan substansi berperkara di MK,” lanjutnya.

Bakul Purun, kata Denny, merupakan bukti jika Sahbirin Noor menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dengan embel-embel bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Bakul atau tas anyaman itu digunakan untuk memuat beragam bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama beras.

Nah, foto, nama, dan jargon kampanye Paman Birin itulah yang menurut Denny memenuhi kriteria pelanggaran.

“Harusnya nama pemerintah provinsi tapi ada nama Paman Birin, nama pribadi dari petahana Gubernur Kalsel, panggilan akrab Sahbirin Noor,” jelas Denny.

Yang lebih serius, sambung Denny, adalah bagaimana pelanggaran Bansos Covid-19 itu coba dilegitimasi melalui produk hukum.

Dalam hal ini adalah surat edaran Gubernur Sahbirin Noor dengan nomor 800 tertanggal 14 April 2020. Isinya, meminta agar pegawai ASN pemprov untuk menyumbangkan 2,5 persen tunjangan ASN-nya untuk bantuan Covid-19.

“Sekilas ini adalah satu tindakan yang bijak tapi sebenarnya dana yang terkumpul tidak digunakan oleh dinas-dinas untuk membagikan sembako tapi sekali lagi sembako-sembako itu dibagikan dengan citra diri petahana gubernur Sahbirin Noor,” jelas Denny lagi.

Dengan demikian surat edaran itu dikatakanya adalah bagian dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif karena menggunakan kewenangan gubernur, dengan direncanakan melalui surat edaran dan disebarkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalsel.

Fakta lainnya diungkapkan Denny terkait bagaimana pembungkusan beras atau sembako untuk Bansos Covid-19 dilakukan oleh pegawai Pemprov Kalsel.

“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan. Di video dan foto ini terlihat dengan jelas bagaimana pegawai Pemprov disalahgunakan untuk membungkus beras dengan stiker citra diri Paman Birin, gambar Paman Birin, tagline bergerak untuk kampanye terselubungpetahana,” katanya.

Semua fakta tersebut ditegaskannya adalah bagian dari pelanggaran secara nyata terang benderang atas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Di banyak wilayah pelanggaran serupa telah diganjar dengan pembatalan pasangan calon kepala daerah.

Namun, laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan olehnya terbantahkan Bawaslu Kalsel.

“Kita meminta hal yang sama di Bawaslu Kalsel. Sayang putusannya masih belum sesuai harapan, karena itu kita mengetuk hati 9 yang mulia hakim konstitusi untuk membuka pintu keadilan di mahkamah yang terhormat untuk memeriksa perkara ini dengan penuh kejujuran, profesionalitas sehingga pemilu kita betul betul menghadirkan pemilu yang jujur dan adil,” harap Denny.

2. Gara-Gara Duit Kencan

Terduga pelaku pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin melarikan diri hingga ke Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Ist

Motif pembunuhan terhadap YA, gadis belia 14 tahun di Hotel Mira Banjarmasin akhirnya terkuak.

Terkuaknya motif itu seiring diamankannya pelaku bernama Meiji Zwageri Rasidi (20) warga asal Jalan Sumber Alam, Desa Sebelimbingan, Kotabaru.

Pembunuhan sadis itu rupanya berawal dari transaksi keduanya untuk berkencan melalui aplikasi Mi-chat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pelaku dengan korban bertransaksi untuk berkencan selama dua malam.

Oleh pelaku, korban diiming-imingi akan dibayar senilai Rp4 juta untuk melayaninya selama dua malam.

Singkat cerita, keduanya pun sepakat untuk berkencan di kamar 308 Hotel Mira Banjarmasin.

Pelaku check-in pada Senin (28/12) pukul 02.00 dini hari. Ia menunggu korban yang datang beberapa jam kemudian.

“Korban datang sekira pukul 04.15,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi dan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dalam jumpa pers, Selasa (29/12) siang.

Detik-Detik Pembunuhan di Hotel Banjarmasin, Terdengar Suara Jeritan hingga Shower Menyala

Sebelum membayar penuh Rp4 juta, pelaku terlebih dahulu memberikan uang muka senilai Rp250.000 kepada korban.

Waktu Itu korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Hingga Senin (28/12) pukul 10.00, pelaku merasa lapar dan pergi mencari makan.

Pelaku saat itu turun, tapi kelupaan membawa uang. Ia kembali naik untuk mengambil sisa uang sebesar Rp40.000.

Setelah mengambil uang Rp40.000, pelaku kemudian kembali turun untuk mencari makan lantaran sudah lapar.

Namun sial bagi pelaku, ketika itu kendaraannya terkena tilang. Padahal kendaraan itu merupakan milik pamannya yang dibawanya kabur.

Singkat cerita, ketika itu pelaku kembali meminta uang muka Rp250.000 yang telah dibayarkannya kepada korban.

Dari sinilah awal mula cekcok terjadi. Korban merasa ditipu oleh pelaku karena tidak sesuai dengan transaksi di awal pembicaraan.

Kepada polisi, pelaku mengatakan kalau dia diteriaki dan dimaki oleh korban.

Meiji Pembunuh Keji di Hotel Mira Tertangkap, Keluarga Datangi Mapolsek

“Sambil berteriak, korban menyebut kalau pelaku merupakan penipu. Korban juga sempat memukul pelaku di bagian wajah, satu kali,” kata Kapolresta.

Karena sebab itulah pelaku kemudian naik pitam dan gelap mata. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan palu dan badik terhadap korban hingga meregang nyawa.

Usai menghabisi korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban akhirnya ditemukan tewas oleh petugas hotel.

Polisi langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kurang dari 24 jam atau Senin (28/12) pukul 20.30 Wita.

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman 30 tahun penjara,” ujar kapolresta.

Detik-Detik Penangkapan

Tersangka pembunuhan YA yang terpantau CCTV hotel sebelum akhirnya tertangkap. Foto-Istimewa

TIM gabungan kepolisian berhasil menangkap MZR (20), terduga pelaku pembunuhan gadis belia, YA (14) asal Kelayan Banjarmasin, Kalsel.

MZR diringkus di Desa Kapar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (28/12) tadi malam.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan sosok pemuda itu.

Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, Jatanras Polresta Banjarmasin serta Polres Martapura dan HST.

Husaini menerangkan tim gabungan telah berupaya keras melakukan pencarian pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan YA tewas di Hotel Mira Banjarmasin.

“Informasi awal yang kami terima, terduga menuju arah Hulu Sungai menggunakan taksi,” kata Husaini pada apahabar.com, Selasa (29/12) dini hari.

Informasi itu didapatkan sekitar pukul 18.30 pasca penemuan mayat YA sekitar pukul 12.00 pada Senin (28/12).

Buntut Pembunuhan di Hotel Mira, Polda Kalsel Warning Hotel Melati

Sejurus kemudian, jajaran Resmob Polres HST bergerak cepat turun ke lapangan. Pihaknya melakukan Patroli dan penjagaan di tiga titik yakni, pertigaan Pantai Hambawang menuju arah Kabupaten HSU, pertigaan Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dan Ilung Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), perbatasan antara HST dengan Balangan.

“Resmob lalu menyisir semua taksi maupun bus yang lewat dengan memeriksa penumpangnya,” terang Husaini.

Sekitar pukul 20.30, lanjut Husaini, di Desa Kapar Kecamatan BAS, Resmob menghentikan sebuah taksi antar kabupaten. Mereka memeriksa penumpang di dalamnya.

Berbekal identitas dan ciri-ciri pelaku dari informasi awal tadi, Resmob Polres HST mendapati sosok laki-laki yang mencurigakan.

Tim ini lantas menanyakan identitasnya. “Saat anggota memeriksa, yang bersangkutan awalnya tidak mengaku. Tapi berdasarkan identias dan ciri-ciri ada kesesuaian sehingga langsung diamankan,” ujar Husaini.

Sesuai identitas, terduga pelaku MZR ini berasal dari Sumber Alam Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Pemuda ini pun langsung digelandang ke Makopolres HST.

Sekitar pukul 11.00, jajaran Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polres Martapura datang ke Makopolres HST.

Sekitar satu jam mereka di ruang Reskrim Polres HST, barulah keluar dengan menggelandang terduga pelaku untuk dibawa ke Banjarmasin.

“Kasus ini ditangani kepolisian di Banjarmasin,” tutup Husaini.

Terkuak! Korban Pembunuhan di Hotel Banjarmasin Ternyata Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, diberitakan apahabar.com, kurang dari 24 jam, Polisi menangkap terduga pembunuhan gadis belia di Hotel Mira Banjarmasin.

Informasi dihimpun, pelaku hanya 1 orang. Ia berhasil diringkus polisi di HST, Senin (28/12) malam.

Dari sumber terpercaya media ini, pelaku yang diringkus polisi itu adalah pemuda yang sempat terekam kamera CCTV di koridor hotel bersama korban YA (14).

Pelaku berinisial MZR (20) warga Sumber Alam, Kabupaten Kotabaru.

MZR diamankan sekitar pukul 20.30. Lokasinya tepat di pinggir jalan Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono belum memberikan detail informasi penangkapan MZR.

“Iya benar diamankan,” kata Dany kepada apahabar.com melalui pesan WhatsApp.

3. Pembunuhan Kusan Hulu

Korban pembunuhan di Desa Tamunih, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu. Foto-Humas Polres Tanbu

Pembunuhan di Desa Tamunih, Kecamatan Kusan Hulu bikin gempar warga Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah dianiaya hingga tewas, korban yang masih berpakaian lengkap kemudian dikubur.

Lelaki yang diketahui jadi korban pembunuhan itu bernama Suriansah alias Bagong (28) yang memiliki alamat di Desa Pasar Panas, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, saat dikonfirmasi apahabar.com, Kamis (31/12) membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Ya benar ada pembunuhan di Desa Tamunih, Kecamatan Kusan Hulu. Korbannya adalah Suriansah alias Bagong warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan dari keterangan beberapa saksi yang didapat, kejadian tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Senin (28/12) sekira pukul 15.00 Wita.

Pembunuhan terjadi di depan sebuah warung yang diketahui pelapor (Rudy) pada hari Selasa (29/12) sekira pukul 19.00 Wita pada saat istrinya menghubungi melalui telepon memberitahu bahwa korban (Suriansah alias Bagong) telah dianiaya oleh orang Dusun Mandawili.

Kemudian pada hari Rabu (30/12) sekira pukul 08.00 Wita pelapor (Rudy) bersama dengan Andre dan Khairudin berangkat untuk memeriksa keadaan Suriansah alias Bagong yang dikabarkan telah dianiaya.

Pada saat di perjalanan pelapor (Rudy) bertemu dengan Jali. Jali pun menceritakan kepada pelapor (Rudy) bahwa Suriansah alias Bagong telah dibunuh dan dikubur tidak jauh dari jalan.

Selanjutnya pelapor (Rudy) bersama-sama memeriksa dan kemudian pada saat memeriksa di sekitar warung di Dusun Mandawili, mereka menemukan makam kecil.

Dan benar setelah dibongkar oleh pelapor (Rudy) didapati jasad korban Suriansah alias Bagong dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan pakaiannya baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans 3/4 warna biru tua.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu. Dan pihak Polres juga turun ke lapangan,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan pihaknya sudah mendatangi TKP, membuat laporan polisi, membuat dan mencari saksi-saksi.

“Mengenai pelaku, saat ini kita masih dalam penyelidikan. Tunggu saja kasus ini masih kita selidiki lagi lebih dalam. Kalau sudah diketahui dan pelakunya kita amankan pasti dikabarkan,” tandasnya Kapolres.

4. Mobilio Terbakar

Bagian dalam Honda Mobilio hangus dilalap api di SPBU Sungai Rangas HST, Kamis (31/12) pagi. Foto-Istimewa

Sebuah mobil Honda Mobilio warna merah marun tiba-tiba terbakar di SPBU Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Seluruh bagian dalam mobil bernomor polisi DA 1040 IH itu hangus dilalap api.

Peristiwa itu terjadi saat sang pengemudi sedang mengisi BBM, Kamis (31/12) pagi.

Diduga api bersumber dari gesekan sebuah motor di belakang mobil. Percikan api membuat motor terbakar itu dan langsung menyambar BBM yang mengalir ke tangki mobil.

Kapolsek LAS, Iptu Nafrizal melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus itu.

“Laporan polisi dari pengemudi sudah masuk. Kami masih mendalami, apakah ini kelalaian atau memang murni kecelakaan. Ini kita telusuri,” ujar Husaini kepada apahabar.com, Kamis (31/12) malam.

Husaini bilang pihak Polsek LAS sudah memintai keterangan pengemudi, Pranomo P (41).

Selain itu turut diperiksa dua saksi atas peristiwa pukul 09.00 pagi tadi.

Dari hasil penyelidikan sementara dan dari pemeriksaan saksi-saksi, api bersumber dari sebuah kendaraan yang berada di belakang mobil Honda Mobilio itu.

“Ada sebuah motor Suzuki Thunder (berjarak) 1,5 meter di belakang mobil itu lalu jatuh dan menimbulkan percikan api hingga terbakar,” kata Husaini.

“Mobilio di depan berusaha menyelamatkan mobilnya namun api dengan cepat menyambar ke tangki yang masih diisi BBM,” terang Husaini.

Namun begitu, sampai saat ini belum ada kemajuan yang signifikan dalam penyelidikan tersebut. Diduga kuat motor yang terbakar adalah milik pelangsir BBM.

5. Baron Binti Absen di MK

Baron Binti, kuasa hukum cagub dan cawagub Kalteng, Ben Brahim-H Ujang Iskandar. Foto-Istimewa

Pasangan cagub dan cawagub Kalteng, Ben Brahim-H Ujang Iskandar resmi menggugat hasil Pilgub Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Namun dalam sengketa Pilkada ini, kuasa hukum paslon 01 ini, Baron Binti memilih tidak ingin ikut terlibat, kendati sempat mendapat ajakan untuk ikut berjuang di MK.

“Kita harus bertindak rasional dan proporsional dengan mengutamakan keadilan dan kebenaran,” kata Baron, Selasa (29/12).

Sebab faktanya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Tengah, paslon nomor urut 2 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, berhasil unggul dengan selisih 33.328 suara.

“MK akan menguji permohonan yang proporsional. Kalau 33 ribu, menurut aku di luar akal sehat. Kita punya kewajiban memberikan pembelajaran dan mencerdaskan orang banyak,” ujarnya.

Dengan pertimbangan itulah, ditambah demi menjaga profesi advokat, akhirnya pengacara kondang asal Kalteng ini, memilih tidak terlibat ke MK.

“Kalau ada di luar akal sehat yang kita perjuangkan, hanya membuang energi. Karena di atas kepentingan mencari nafkah ada kehormatan, itu yang kami jaga,” ucapnya.

Menurutnya, gugatan paslon 01 di MK, sangat sulit untuk bisa dikabulkan, karena tidak ada pelanggaran luar biasa, yang dilakukan oleh paslon 02.

Untuk itu ia mengajak membaca dan memahami takdir dengan bijak, karena semua sudah tertulis dan digariskan sang pencipta.

“Pahit manis ini kan sudah terjadi. Kalah menang ini harus diterima. Kami ingin tetap proporsional, tidak terlibat dalam kekalahan dan kemenangan,” imbuhnya.

Tak lupa ia memberikan ucapan selamat kepada H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo yang telah berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Kalteng 2020.

Selain itu ia berpesan agar lebih meningkatkan pembangunan secara merata, mencintai semua masyarakat serta bertutur kata yang lebih menyejukkan.

6. Zona Merah Banjarmasin

Sektor perekonomian Kalsel menjadi yang paling terpukul dampak pandemi Covid-19. Foto: apahabar.com/Rizal Khalqi

Jelang ganti tahun, bertambah lagi satu zona merah penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Padahal, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat baru saja menyiarkan kabar baik.

Kabar baik itu tentang dua kelurahan yang sebelumnya zona merah kini berstatus zona kuning. Yakni, Kelurahan Pemurus Dalam, dan Pelambuan.

Namun belum lagi selesai tahap evaluasi, Satgas kembali menerima kabar bahwa satu kelurahandi Banjarmasin Selatan beralih menjadi zona merah Covid-19. Yaitu, Kelurahan Pekauman.

"Jumlah zona merah 1, zona kuning 16 dan zona hijau 35. Ini hasil evaluasi Selasa kemarin (29/12)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, Rabu (30/12) siang.

Terdapat beragam indikator beralihnya status Kelurahan Pekauman menjadi zona merah atau zona berisiko tinggi penularan Covid-19.

Mulai dari penambahan kasus dari suspek dan probabel hingga tenaga kesehatan yang ikut terpapar Covid-19.

Kasus suspek ialah orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) akut, batuk, hingga panas tinggi 38 derajat celsius.

Sedangkan kasus probabel adalah kasus suspek dengan gejala ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang mengarah ke Covid-19, atau belum ada hasil pemeriksaan PCR.

"Makanya, kami mengimbau agar semua elemen masyarakat untuk bergotong royong berdisiplin menggunakan masker dan selalu mencuci tangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 4.012 kasus, 185 di antaranya kasus aktif, 3650 pasien sembuh, dan 177 berakhir dengan meninggal dunia.

Hati-Hati! Banjarmasin Resmi Tambah 2 Zona Merah Covid-19

7. Tragedi Malam Tahun Baru

Polisi berbaju sipil melakukan identifikasi terhadap jasad korban pembunuhan di Pasar Lama Banjarmasin, Jumat (1/1) dini hari. apahabar.com/Riyad

Malam tahun baru di Banjarmasin diwarnai beragam insiden berdarah. Mulai dari pembunuhan seorang pengamen, penusukan hingga kecelakaan maut.

Yang pertama, insiden berdarah menggegerkan warga di Pasar Lama, Banjarmasin Tengah saat malam pergantian tahun 2020, Jumat (1/1) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban diketahui bernama Iwansyah alias Iwan Temon. Ia merupakan seorang pengamen. Temon warga asal Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Sebelum tewas korban bersama temannya bernama Rahman warga Sungai Jingah, Banjarmasin Tengah sempat terlihat mengamen di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin Tengah. Rahman sendiri lolos dari pengeroyokan itu meski mengalami luka di bagian kepala.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku penyerangan rupanya berjumlah 3 orang. Ironisnya, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Pelaku, antara lain Zakaria alias Ijak alias Togok (19) warga Jalan Antasan Kecil Barat No 25/I RT 11, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Kemudian Abdul Waris (19) Jalan Pasar Lama Laut RT 8 RW 01, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah dan MY (15) warga Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Para pelaku diringkus di tempat yang berbeda-beda.

Ada pun pelaku Togok dan MY dibekuk di Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada Jumat pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Sementara Abdul Waris ditangkap di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Seiring tertangkapnya pelaku, maka terkuak pula motif di balik insiden berdarah yang menggegerkan malam pergantian tahun itu.

Penelusuran apahabar.com, peristiwa nahas itu rupanya dilatari aksi tantang-menantang oleh korban terhadap para pelaku.

“Sebelumnya korban yang meninggal dunia dan saksi yang luka tersebut menantang dan menyerang para pelaku, yang menyebabkan pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.

Penusukan Kelayan

Korban penusukan di Jalan Kelayan A, Gang Sidodadi, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Kamis (31/12) malam. Foto: Istimewa

Sebelum pembunuhan di Pasar Lama, penusukan juga terjadi di Jalan Kelayan A, Gang Sidodadi, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Kamis (31/12) malam.

Korban bernama Ilham (25) warga Jalan Kelayan A, Gang Srikandi, Banjarmasin Selatan mengalami luka parah di bagian perut gara-gara ditusuk orang tak dikenal.

Kronologis di halaman selanjutnya:

Kronologinya bermula saat Ilham bersama temannya hendak menagih utang kepada seseorang di lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, Ilham dan temannya malah diadang oleh sejumlah orang tak dikenal. Beberapa orang juga turut membawa senjata tajam.

“Saya bersama teman lantas dikeroyok dan ditusuk,” katanya ditemui apahabar.com di IGD Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Kecelakaan Pemurus Dalam

Korban tewas kecelakaan tunggal di Pemurus Dalam Banjarmasin. Foto-Istimewa

Insiden maut mewarnai malam pergantian tahun di Banjarmasin, Kamis (31/12). Satu nyawa remaja MAH (15) melayang.

Lokasi kecelakaan di kawasan Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

MAH warga, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Mulanya, MAH mengendarai sepeda motor membonceng temannya sesama remaja, MI.

Korban mengalami kecelakaan tunggal diakibatkan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Juga dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Korban dengan motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam DA 4587 ZS melaju kecepatan tinggi dari arah Jalan Pemurus Dalam menuju Jalan AMD, Banjarmasin Selatan.

Saat di Jalan AMD, Kelurahan Pemurus Dalam, korban tiba-tiba tak bisa mengendalikan sepeda motornya.“Saat itu kondisi jalan menikung ke kiri,” kata Kasat.

Walhasil, ketika itu korban pun terjatuh dengan cukup keras ke sebelah kiri jalan.

Korban MAH luka fatal di bagian kepala hingga nyawanya pun tak sempat diselamatkan. Sementara MI, hanya mengalami luka lecet di kaki.