Peredaran Narkoba

Polsek Tambora Tangkap dan Sita Setengah Kilo Sabu di Tamansari

Polisi berhasi menangkap warga Tamansari, yang terlibat dalam peredaran sabu di Jakarta Barat. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi.

1/2 Kg Sabu Diamankan, Polsek Tambora Tangkap Pegedar Narkoba di Taman Sari. (Foto: dok. Polsek Tambora)

apahabar.com, JAKARTA - Polisi menciduk Seorang pria berinisial MSA (36), warga Tamansari, Jakarta Barat yang menyimpan sabu dalam bungkus rokok. Sebanyak 1/2 kilogram sabu diamankan petugas.

"Unit reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram," kata Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79.

Baca Juga: Pencuri Rumah Mewah Diringkus, Hasilnya Buat Dagang Sabu

Operasi penjebakan MSA dilakukan saat polisi yang bertugas dengan pengedar akan melakukan transaksi. Kemudian pelaku ditangkap saat membawa satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang ada dalam genggamannya.

"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan bungkus rokok berisi sabu satu paket," ujar dia.

Baca Juga: Pengendali Sabu Seberat 411 Kg Ditangkap di Malaysia!

Setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar indekosnya di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada hari itu juga pukul 17.00 WIB.

"Tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir setengah kilogram sabu dan satu unit timbangan digital merek Scale warna silver," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.