bakabar.com, KANDANGAN - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali membuahkan hasil.
Polsek Kandangan Kota berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan miras secara ilegal.
Penggerebekan rumah penjual miras ilegal dilakukan di sebuah rumah di Gang Anugrah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan sekitar pukul 00.15 WITA, pada Jumat (20/2/2026).
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Perda Kabupaten HSS Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 44A huruf b terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi pada Kamis (19/2/2026). Setibanya di lokasi, petugas menemukan para pelaku tengah menjual miras dan menyimpan ratusan botol di dalam rumah.
“Kami langsung turun dan mendapati tiga orang sedang melakukan transaksi miras. Semua barang bukti dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kandangan, Selasa (24/02/2026).
Tiga pelaku yang diamankan yakni SW (43) ibu rumah tangga asal Kandangan Kota, MR (21) warga Jambu Hilir Baluti, serta MIS (20) warga Kecamatan Padang Batung. Mereka didapati sedang melakukan aktivitas penjualan saat polisi tiba di lokasi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 152 botol minuman keras berbagai merek, 150 botol alkohol merek Gajah, 6 karung hijau berisi minuman, dan uang tunai Rp570.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa dus penyimpanan miras.
“Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk proses pemeriksaan,” terang AKP Cahyo.
Kapolsek Kandangan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, terutama terkait peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya. Kami akan terus menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.