bakabar.com, SAMPIT - Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menggagalkan pengiriman 80 karung pupuk bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan di luar mekanisme distribusi resmi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MSD (56) yang mengaku sebagai pemilik pupuk.
Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan HM Arsyad, jalur Samuda-Ujung Pandaran, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada Minggu malam (14/6/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko menjelaskan, penindakan bermula saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi adanya dua unit mobil pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan diduga akan dibawa keluar wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengawasan di depan Mapolsek Jaya Karya. Tidak lama kemudian, dua kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan dua unit Daihatsu Grand Max yang masing-masing membawa 40 karung pupuk bersubsidi. Total sebanyak 80 karung pupuk jenis NPK Phonska dan Urea berhasil diamankan petugas.
"Para sopir mengakui mengangkut pupuk bersubsidi. Selanjutnya kendaraan dan muatannya dibawa ke halaman Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Edi, Rabu (17/6/2026).
Petugas kemudian meminta para sopir menghubungi pemilik pupuk. Tak lama berselang, MSD datang ke Polsek Jaya Karya dan mengakui seluruh pupuk yang diangkut merupakan miliknya.
Kepada polisi, MSD mengaku membeli pupuk bersubsidi tersebut dari sejumlah petani di Desa Lempuyang. Rencananya, pupuk itu akan dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, MSD tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi pemerintah, surat jalan distribusi, maupun izin usaha terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Atas temuan tersebut, polisi mengamankan MSD beserta barang bukti berupa 80 karung pupuk bersubsidi dan dua unit mobil pikap untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini, Polsek Jaya Karya masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk yang ditetapkan pemerintah.