Polsek Binuang Tapin Amankan Ibu Muda Asal Surabaya Gegara Dua Paket Sabu

Kedapatan miliki barang haram jenis sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial SS (33) diamankan Anggota Unit Reskrim dan Narkoba Polsek Binuang.

Oleh Sandy
SS (33) seorang ibu rumah tangga tersangka kasus Narkoba Golongan I saat diamankan di Mapolsek Binuang. Foto - Polsek Binuang.

apahabar.com, RANTAU - Unit Reskrim Polsek Binuang, Polres Tapin terpaksa mengamankan seorang ibu muda, inisial SS (33) gara-gara dua paket sabu.

Ibu muda kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu, diamankan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat karena sabu.

Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Binuang, Bripka Hanri Sanada membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SS.

"Tersangka beserta barang bukti dua paket sabu diamankan di jalan Bypass Binuang tepatnya di pinggir jalan pada hari Kamis (15/6) sekira pukul 15.00 Wita," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Binuang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan melakukan transaksi sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan bertemu dengan orang yang ciri-cirinya sesuai yang diinfokan ke kita (Polsek), lalu dilakukan penangkapan," jelas Bripka Sanada.

Barang bukti dua paket sabu itu memiliki berat bersih 1,21 gram. Disimpan di dalam plastik warna merah, dan sempat dibuang SS. Namun berhasil ditemukan oleh anggota.

Akibat ulahnya, SS dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Binuang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Lama Diincar, Pengedar Sabu di Marabahan Diciduk Reserse Narkoba Batola