Polsek Banjarmasin Tengah Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 15 Paket dan Dua Motor

Dua bandar narkoba di kawasan Banjarmasin Tengah berhasil dibekuk polisi, Selasa (25/11) lalu.

Dua Bandar narkoba MRF dan YT ditangkap polisi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua bandar narkoba di kawasan Banjarmasin Tengah berhasil dibekuk polisi, Selasa (25/11) lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MRF (18) dan YT (36), warga Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, penangkapan kedua bandar tersebut berawal dari informasi warga.

“Saat berada di pinggir Jalan Cempaka, Banjarmasin Tengah, kita meringkus MRF dan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,68 gram di kantong celananya,” ujar Ipda Raihan, Rabu (03/12).

Usai menemukan barang bukti, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan interogasi terhadap MRF untuk pengembangan kasus.

Dari hasil interogasi itu, polisi kemudian meringkus YT di Jalan Pasar Lama Laut.

“Di lokasi tersebut kita menemukan 14 paket sabu dengan berat bersih 67,13 gram yang disimpan di dalam boks motor,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 15 paket sabu serta dua unit sepeda motor milik para tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.