Sidang Teddy Minahasa

Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Mabes Polri akhirnya menggelar sidang etik kepada AKBP Dody terkait peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara di vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Milliar oleh majelis hakim atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Mabes Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawinegara.

Pasalnya, Sidang etik ini digelar buntut dari kasus peredaran narkoba yang menyeret Doddy dan juga Teddy Minahasa.

“Selanjutnya, sidang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara juga akan segera dilaksanakan," kata Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (5/6).

Baca Juga: AKBP Dody Jalani Sidang Replik JPU di PN Jakbar

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan menggelar sidang etik terhadap anggota Polri lainnya yang ikut terlibat dalam kasus Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

"Sidang etik akan dilakukan tanpa keraguan. Kita menunggu waktu yang tepat. Jadi, setelah yang bersangkutan (AKBP Doddy), sidang etik juga akan dilakukan terhadap anggota lainnya,” tutur Ramadhan.

Seperti diketahui, AKBP Doddy Prawinegara terseret kasus perederan Narkoba yang juga menyeret atasannya Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Penjelasan Saksi Ahli Digital Forensik Soal Perintah Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Bahkan, dalam kasus ini, Doddy Prawinegara telah dijatuhkan vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa karena kasus peredaran narkoba tersebut.

Bahkan, Polri pun juga telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy atas kasusnya itu.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).