BURONAN KPK

Polri Buru Harun Masiku: Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tentang buronan Harun Masiku

Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang tersangkut kasus suap KPU. (Foto: Istimewa)

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tentang buronan Harun Masiku yang dikabarkan berada di Kamboja.

Bahkan Harun Masiku disebut telah mengganti kewarganegaraan untuk bersembunyi dari jerat kasus korupsi.

"Kami akan tindak lanjuti," kata Krishna, Rabu (26/7).

Baca Juga: ICW Ragu Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Divhubinter Polri akan bekerja sama dengan KPK, Interpol, dan otoritas Kamboja untuk menindaklanjuti informasi tentang keberadaan Harun Masiku.

"Kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," ujarnya.

Sebelumnya Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto meragukan keberadaan buronan Harun Masiku di Malaysia sebagai marbut masjid.

Sebab jika keberadaan Harun Masiku tercium publik, maka ia akan melarikan diri dan sulit dilacak kembali.

“Kalo sudah jadi isu umum sih saya juga ragu apakah benar atau tidak itu HM (Harun Masiku). Apalagi kalo sudah jadi berita pasti sudah melarikan diri,” ujar Agus kepada apahabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: Polri Klaim Tak Tahu Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Keberadaan Harun Masiku yang masih simpang siur itu terus dipertanyakan. Lantaran sudah hampir 3 tahun dirinya menyandang status buronan dan KPK maish belum juga ditemukan.

Baca Juga: Soal Pengejaran Buronan Harun Masiku, Firli Irit Bicara

Segala bentuk informasi yang menyangkut keberadaan tentang Harun Masiku harus menjadi pedoman KPK dalam mendeteksi buronan yang mencoreng Pemilu tahun 2019 tersebut.

“Mungkin komunikasi dan minta bantuan pihak KBRI atau penegak hukum di Malaysia untuk memverifikasi info tersebut,” lanjut Agus.