Perdagangan Organ Manusia

Polri Berjanji Tak Pandang Bulu Usut Perdagangan Organ Manusia

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengeklaim takkan pandang bulu mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Aipda M.

Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dalam praktek jual beli ginjal illegal.

apahabar.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengeklaim takkan pandang bulu mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Aipda M.

Bahkan Aipda M yang diduga membekingi praktik TPPO bermodus jual beli ginjal akan dijatuhi sanksi etik dan pidana.

"Keseriusan Polri menindaklanjuti masalah TPPO dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapapun yang terlibat," kata Sandi kepada wartawan, Senin (24/7).

Baca Juga: DPR Kutuk Anggota Polisi Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal

Sandi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perdagangan organ manusia akan dilakukan secara terbuka.

Namun hingga kini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda M belum diagendakan.

"Ini juga jadi komitmen Polri terbuka ke masyarakat dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Hanim: Jual Ginjal Demi Uang hingga Pimpin Sindikat TPPO

Sebelumnya anggota Polresta Bekasi Kota, Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada wartawan, Kamis (20/7).

Untuk sementara, tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh melibatkan oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Baca Juga: Menguak Tabir Kesaksian Koordinator Sindikat Perdagangan Ginjal

Hengki menyebutkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas. Selain itu yang bersangkutan jugamenyebut bisa mengurus," katanya dalam konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Sementara petugas Imigrasi berinisial HA dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.

"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial HA," ujarnya.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.