Polresta Jayapura Tangkap Warga Papua Nugini Penyelundup 8,7 Kg Ganja

Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menangkap pria berinisial IW (39 th), warga negara Papua Nugini (PNG) karena kedapatan menyelundupkan narkoti

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon (dua kiri) saat memberi keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menangkap pria berinisial IW (39 th), warga negara Papua Nugini (PNG) karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 8,7 kilogram.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi pada Senin (22/5) di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan warga negara PNG yang diduga membawa ganja dan aparat kepolisian segera mendalami informasi itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja Seluas 5.000 Meter di Pegunungan Aceh Besar

Tersangka IW ditangkap di satu rumah kos dan polisi menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.

"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon seperti dilansir Antara, Rabu (24/5).

Kombes Mackbon menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kelas Internasional, 266 Kg Sabu Dibungkus Pakai Jaring Ikan

Hingga saat ini tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 orang tersangka berikut barang bukti 24 kilogram ganja.

"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.