bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Eks kepala urusan (kaur) keuangan berinisial SR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (24/12).
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp191.245.983 yang dilakukan selama tiga tahun anggaran," papar Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq.
"Tersangka melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes. Mulai dari belanja fiktif hingga penggelembungan anggaran kegiatan," tambahnya.
Modus pertama dilakukan dengan mencatat belanja desa seolah-olah telah direalisasikan. Faktanya anggaran tidak pernah dibelanjakan dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan maupun penerima manfaat.
Tersangka juga melakukan mark up anggaran dengan mencantumkan nilai belanja yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
"Tersangka turut memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi tidak disetorkan ke kas negara," lanjut Rozaq.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara tersebut terdiri dari belanja fiktif sebesar Rp88.293.000, belanja mark up sebesar Rp51.153.000, dan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp51.799.983.
"Kami mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak bermain-main dengan uang negara. Dana Desa adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Polres Tapin tidak akan ragu menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran," tegas Rozaq.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Anak Agung Rama, menambahkan bahwa telah diperiksa 16 saksi yang terdiri dari perangkat desa, staf kecamatan, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan empat orang ahli dan menyita sebanyak 211 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Rama.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan liburan.
"Sesuai atensi Menteri Keuangan terkait membersihkan pelanggaran dari tingkat paling bawah, kami juga melakukan penyelidikan di beberapa desa lain," tegas Rama.