penyelundupan sabu

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 25 Kilo Sabu Asal Malaysia

Penyelundupan 25 kilogram sabu asal Malaysia melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Polres Tangerang Selatan.

Barang bukti 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dihadapkan kepada awak media di Polres Tangsel, Rabu, (16/8). Foto: Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG SELATAN - Penyelundupan 25 kilogram sabu asal Malaysia melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Polres Tangerang Selatan. Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Kota Tangerang Selatan.

"Kemudian kita mengembangkan jaringan untuk berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, sehingga kami melakukan pengembangan selama dua bulan dan mendapatkan jaringan Bengkalis dan Malaysia," ungkap AKP Retno Jordanus, Kasat Narkoba Polres Tangsel, Rabu (16/8).

Atas pengembangan itu, ujar Retno, pihaknya berhasil menangkap 9 tersangka lainnya pada kasus sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram.

Lebih jauh, Retno mengungkapkan, jaringan penyelundupan sabu yang berhasil diringkus tersebut merupakan jaringan yang kerap menggunakan jalur laut. Para pelaku biasanya melakukan transaksi menggunakan kapal nelayan pada jalur Selat Malaka.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 4.666 Pil Ekstasi

"Sabu tersebut di pesan dari Malaysia dan akan bertransaksi pada pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," paparnya.

Adapun wilayah penyebarannya, mulai dari Sumatera hingga Pulau Jawa. Dari pelabuhan, perjalanan berikutnya akan menggunakan jalur darat.

"Rencana penyebaran di DKI jakarta dan Tangerang Raya," jelas dia.

Baca Juga: Perempuan Hamil Asal Kenya Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Masih kata Retno, sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, masing-masing berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RD, M dan E. Adapun peran para pelaku diketahui berbeda-beda.

"Ada yang bertugas sebagai kurir, penyedia kapal untuk ke bengkalis ke Malaysia hingga pengedar," tegasnya

Atas perbuatannya para pelaku di jerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.