Polres Tala Tangkap 19 Tersangka dalam Operasi Antik, Termasuk Kades Aktif Pemakai Sabu

Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap 17 kasus narkoba dengan 19 tersangka dalam Operasi Antik Intan 2025.

Press Release Polres Tala, 17 Kasus Narkoba di Tala diungkap dalam. Foto: Polres Tala

bakabar.com, PELAIHARI – Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap 17 kasus narkoba dengan 19 tersangka dalam Operasi Antik Intan 2025.

Dari operasi tersebut, disita sabu seberat 353 gram, uang tunai Rp5,8 juta, serta enam unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.

Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah oknum Kepala Desa aktif berinisial B di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong. Ia diamankan di rumahnya pada Rabu (25/6/2025) dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram (berat bersih), alat hisap, dan sebuah ponsel.

“Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, diduga untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Wakapolres Tala, Kompol Andri Hutagalung, saat konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Kamis (3/7/2025), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.

AKP Ferry menambahkan, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial DH. Atas perbuatannya, B terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 102 ayat 1 UU Narkotika.

Dari 19 tersangka yang diamankan, 12 orang berusia di bawah 30 tahun. Mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya buruh lepas, berkebun, atau menganggur. Fakta ini menunjukkan bahwa usia produktif masih menjadi sasaran utama peredaran narkotika.

Kompol Andri mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. “Jabatan itu amanah. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Perilaku Kepala Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, berinisial B, menjadi sorotan setelah terungkap sebagai pengguna sabu. Ia kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika yang diungkap dalam Operasi Antik Intan 2025.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, B tampak tertunduk lesu, tak berdaya di hadapan publik.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa 1,90 gram sabu (berat kotor) atau 1,70 gram (berat bersih), alat hisap, dan satu unit handphone.

"Yang bersangkutan mengaku mulai mencoba sabu sejak 2003. Namun, sejak 2016, intensitasnya meningkat hingga menjadi pengguna berat," terang AKP Ferry.

Ia menambahkan, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial DH yang berdomisili di wilayah Tanah Laut.

Atas perbuatannya, Kepala Desa B dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

AKP Ferry mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini bisa jadi pelajaran, terutama bagi pejabat publik. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya,” pesannya.

Ia juga menegaskan kembali imbauan kepolisian: “Stop narkoba! Karena narkoba sama sekali tidak ada manfaatnya.”

Sementara itu, tersangka B mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan sabu hanya untuk menikmati, tanpa alasan khusus. Ia juga menegaskan bahwa pembelian sabu dilakukan dengan uang pribadi, bukan dari Dana Desa (DD). “Saya kapok,” ucapnya singkat.