bakabar.com, TANJUNG - Sat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu. Barang haram itu disita dari seorang pria berinisial RS (39), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.
RS ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/11) siang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan RS berawal dari laporan warga melalui layanan panggilan Polri 110.
"Warga melaporkan bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran sabu," kata Joko, Kamis (27/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke rumah RS.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 44 paket diduga sabu siap edar yang diakui milik RS," ungkap Joko.
Selain RS, polisi juga mengamankan FW (39), warga setempat, yang saat diperiksa mengaku baru selesai mengonsumsi sabu yang dibeli dari RS.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Tabalong. Dari tangan RS, polisi menyita 44 paket plastik klip diduga sabu seberat 6,75 gram, dua dompet, timbangan digital, dua pak plastik klip, sebuah gawai ungu, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Dari FW, polisi menyita bong dan pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan panggilan Polri 110 untuk memberikan informasi atau jika menemukan tindak pidana, kecelakaan, bencana, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Menghubungi Panggilan Polri 110 tidak dikenakan biaya dari semua operator," tutup Joko.