Polres Kotim Bongkar Jaringan Curanmor, Penadah Ikut Diciduk

Polres Kotim berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada April 2025.

Para tersangka Curanmor saat digiring petugas di Kantor Polres Kotim. Kamis (08/05/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada April 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, termasuk para penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya curanmor yang masih menjadi kasus dominan di wilayah hukumnya.

“Pelaku yang kami amankan tidak saling berkaitan, namun sama-sama memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Semua tersangka telah kami proses hukum, termasuk penadahnya,” tegas Kapolres, Kamis (08/05/2025).

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Kacapiring I, Kelurahan Ketapang. Pelaku berinisial WS (36), seorang residivis, mencuri sepeda motor yang tidak terkunci dan menjualnya kepada FI (25) seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti cat dan melepas identitas kendaraan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita berbagai barang bukti seperti obeng, kunci pas, STNK, BPKB, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. WS dijerat dengan Pasal 362 KUHP, sementara FI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus lainnya melibatkan pelaku O (27) yang mencuri motor Honda Beat di kawasan dekat kantor pos Sampit. Pelaku mengambil kendaraan dengan kunci masih menempel dan berhasil diamankan bersama barang bukti oleh Polsek Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Sementara itu, Polsek Baamang menangani kasus serupa dengan pelaku SDR (38), yang mencuri sepeda motor dari rumah kosong milik korban. Ia mengetahui letak kunci rumah dan memanfaatkannya untuk masuk dan mengambil kendaraan. Polisi juga menangkap penadah berinisial PGS (20) yang membeli motor curian tersebut secara menyicil senilai Rp3 juta.

Kapolres memastikan bahwa keempat kasus ini ditindak tegas dan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. 

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah, namun kami juga butuh peran aktif masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak mencurigakan,” tandasnya.