Polres HSU Amankan Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Senilai Ratusan Juta

Polres HSU berhasil mengamankan ribuan kosmetik dari berbagai jenis tanpa izin edar dengan nominal ratusan juta di Desa Sungai Pinang.

Pers rilis kosmetik tanpa izin di Mapolres HSU. Foto-Bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan ribuan kosmetik dari berbagai jenis tanpa izin edar dengan nominal ratusan juta di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengatakan bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan impor ilegal.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 12.45 WITA di sebuah toko yang beralamat di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

"Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata AKBP Meilki Bharata, Selasa (29/10).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU kemudian meminta tersangka berinisial EA (22) menunjukkan sisa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM yang berada di toko dan gudang toko sebelahnya.

"Hasil pengembangan di rumah tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan juga ditemukan barang-barang yang diduga ilegal," terang AKBP Meilki.

Barang bukti yang diamankan yaitu 439 picis Sunscreen Briliant Skin 3 gram, 325 sunscreen Brilian Skin 50 gram, 318 picis BB Glow Skin Sunscreen, 245 Sunscreen gel-cream Briliant Skin 10 gram, 215 lembar kemasan kosong Briliant Skin.

Selain itu, 22 bal Briliant Skin yang setiap bal berisikan 100 bungkus dan tiap bungkus berisi 4 barang yaitu 1 sabun, 1 toner, 1 krim malam, 1 krim siang dengan total 8800 picis. 

Kemudian 4 bal Kojic Acid Soap Briliant Skin dengan rincian tiap bal berisi 100 Pcs Kojic Acid Soap Briliant Skin, 100 picis Topical Cream Briliant Rejuv, 100 Topical Solution toner Briliant Rejuv, 73 picis Kojic Acid Soap Briliant Skin, 66 picis Dubai Super Raja Pemutih.

Lalu, 60 picis HS Bibit Booster Platinum, 53 picis RD Raja Pemutih, 40 picis krim malam Briliant Rejuv, 10 krim Siang Briliant Skin, 9 picis Exfoliating facial soap Briliant Skin, 8 krim Siang Briliant Skin, 7 picis Dubai Super Raja Pemutih, 6 botol toner Briliant Rejuv.

Satu set Briliant Skin yang setiap set berisikan 4 barang yaitu 1 sabun, 1 toner, 1 krim malam, 1 krim siang, telepon genggam Merk VIVO Y28 warna hitam, telepon genggam merk Iphone 8+ warna Merah Muda, 1 botol toner badan kelupas IP, uang tunai sebanyak Rp 15 ribu. 

"Total kosmetik tanpa izin edar ada 10.882 picis atau jika dinominalkan mencapai Rp 250 juta," ungkap AKBP Meilki.

Setelah dilakukan pendalaman, kebanyakan barang-barang tersebut ternyata impor dari luar negeri ke Indonesia tanpa izin resmi.

"Saat ini kita berkordinasi dengan Polda Kalsel untuk bisa dikembangkan lebih lanjut. Keterangan tersangka kosmetik tersebut didatangkan dari Kalimantan Timur," tuturnya.

Tersangka berinisial EA disangkakan dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.