Tak Berkategori

Polres HST Ungkap Kasus 16,72 Gram Sabu, 2 Tersangka Digelandang

apahabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 2 kasus besar tindak pidana narkoba. “Barang…

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu dalam keterangan pers di Makopolres HST. Foto-apahabar.com/AHC11

apahabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 2 kasus besar tindak pidana narkoba.

“Barang bukti yang kita sita 16,72 gram sabu. Ini merupakan temuan cukup besar untuk wilayah HST,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo saat keterangan pers di Mapolres HST, Senin (17/6).

Baca Juga: Seorang Pria Tertangkap Tangan Miliki 3 Paket Sabu

Tangkapan kakap itu itu didapatkan dari dua tersangka, Abdillah (30) kedapatan menguasai sabu 2 paket besar seberat 9,89 gram dan Bambang (32) dengan barang bukti 12 paket sabu berat total 6,83 gram.

Kapolres mengemukakan, Abdillah warga merupakan warga Barabai Timur diamankan Satres Narkoba Polres HST saat berada berada di pinggiran jalan. Saat digeledah, dari tersangka didapatkan dua paket besar sabu dengan total 9,89 gram.

Tak puas dengan hasil pengungkapan, Satres Narkoba Polres HST, melakukan pengembangan. Hingga Bambang, warga Barabai Utara pun terjerat.

“Kedua tersangka dalam pengedaran sabu saling bekerjasama. Dari Bambang itu kami temukan 12 paket sabu siap edar,” kata Kapolres HST.

Bambang dicegat ketika berada di tepi Jalan HM Syarkawi Barabai. “Tak sampai disitu, anggota lanjut melakukan pencarian barang bukti. Alhasil di rumah tersangka ditemukan 11 paket sabu lagi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Abdillah mendapatkan barang haram itu dari Iin, warga Handil Bakti, Kabupaten Batola. “Abdillah dan Bambang menjual barang itu ke Ulis yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolres.

“Kepada Ulis saya jual 5 paket seharga Rp28 juta. Baru dibayar Ulis Rp9 juta,” kata tersangka.

Kemudian dari pengakuan Bambang, ia baru pertama kali menjual sabu, itu pun karena disuruh Abdillah. Bambang mengaku selama ini hanya sebagai pengguna.

Kapolres mengatakan, keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun,” tutur Kapolres.

Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling Polres Batola

Reporter: AHC11
Editor: Syarif