Kasus Narkotika

Polres Gianyar Tangkap 7 Tersangka dengan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 gram Sabu

Sebanyak 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diciduk Polres Gianyar dengan barang bukti 4,6 kilogram ganja dan 3,5 gram sabu.

Polres Gianyar pada Senin 30 Januari 2023 merilis hasil tangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan 7 orang tersangka dan menyita 4,6 kilgram ganja serta 3,51 gram sabu.

apahabar, JAKARTA - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ke-7 pelaku, polisi menemukan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja dan 3,51 gram sabu.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan ketujuh tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. "Kami amankan ke-7 pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar. Rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujar Kapolres Made Bayu pada Senin (30/1)

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35) dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) pukul 18.00 WITA.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembacok Driver Ojol di Taman Sari, Pelaku Diketahui Positif Narkoba

Berdasarkan pengembangan, polisi melakukan penangkapan terhadap Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Dari pelaku Agus, polisi menemukan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan kemudian berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1) pukul 18.30 WITA. Penangkapan terjadi di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Polisi juga sempat menggeledah rumah kost Dian dan Khoirudin di Monang-maning, Denpasar. Dari rumah kos ditemukan barang bukti berupa 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap, BNN: Kami Tidak Pandang Bulu

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) pada Kamis (26/1) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, di depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," terang AKBP I Made Bayu.