Polres Bondowoso Bekuk Sejumlah Pelaku Narkoba: Ada yang Beli dari Marketplace

Sepanjang Januari hingga Februari 2023, Satreskoba Polres Bondowoso membekuk belasan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polres Bondowoso Bekuk Belasan Pelaku Narkoba yang Didapat dari Farmasi hingga Marketplace. (Foto: Dok. Polres Bondowoso)

apahabar.com, BONDOWOSO - Sepanjang Januari hingga Februari 2023, Satresnarkoba Polres Bondowoso membekuk belasan pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari sejumlah kasus tersebut, para pelaku diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut dari pengedar, toko farmasi hingga marketplace.

Kapolres AKBP Wimboko menerangkan barang terlarang tersebut sebagian besar diperoleh secara offline dari pengedar di Kabupaten Jember dan Situbondo. Ada juga yang diperoleh pelaku dari salah satu marketplace terkenal di Indonesia.

"Ada tiga kasus narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai," ujar Wimboko dalam keterangan tertulis di Mapolres Bondowoso, Selasa (7/2).

Baca Juga: Rumah Warga di Kembangan Digunakan Sindikat Narkoba untuk Pengiriman Ganja

Juga ada kasus edar sediaan farmasi dan polisi mengamankan delapan orang pengedar.

Wimboko mengatakan untuk kasus sabu, barang haram itu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap dan masih dalam pengejaran. Sedangkan untuk pil Y (jenis obat keras berbahaya) didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online atau marketplace.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu sebanyak 2,40 gram dan pil logo Y sebanyak 3.077 butir.

Sedangkan kasus edar sediaan farmasi, tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar. Karena itu pihaknya mengingatkan kepada orangtua agar hati hati dalam mendidik anak.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembacok Driver Ojol di Taman Sari, Pelaku Diketahui Positif Narkoba

Wimboko menerangkan jika ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety maka wajib untuk dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan penanganan.

Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Sedangkan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumnya paling lama 15 tahun.