Kalteng

Polres Barut Ringkus Pemilik 36 Paket Sabu

apahabar.com, MUARA TEWEH – Herliansyah, warga Jalan Manggis Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan…

Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Barut. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH- Herliansyah, warga Jalan Manggis Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah harus menanggung akibat perbuatannya memasarkan sabu.

Lelaki berusia 46 tahun yang akrab disapa Heli itu kini meringkuk. Ia diamankan

Satresnarkoba Polres Barut, Senin (9/3) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Manggis Nomor 31 RT 002, Kelurahan Melayu, KecamatanTeweh Tengah. Dari tersangka petugas menyita 36 paket sabu.

Baca Juga: Pengakuan Tetangga, Sifat Remaja Pembunuh Bocah Berubah Sejak Masuk SMP

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba IptuAdhy Heriyanto mengemukakan, 36 paket sabu itu diperkirakan seberat 10,69 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 3 tiga buah uang logam pecahan Rp 1.000, 1 HP merk Nokia type 106 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timah pemberat pancingan dan uang tunai Rp 400.000.

Diterangkan Kasat, atas laporan dari masyarakat Heli kerap memasarkan narkoba. Maka polisi pun mencoba memasang perangkap, Senin (9/3). Pengintaian dilakukan di kediaman Heli.

Pada saat yang dianggap tepat, petugas melakukan penggerebekan. Badan tersangka digeladah dan seisi rumah pun diperiksa. Alhasil petugas menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri Heli.

Dalam dompet itu ada 36 paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.

Atas kasus ini, tersangka siap dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Diduga Raup Ratusan Juta, Penimbun Masker di Kertak Hanyar Diciduk Polisi

Reporter: Ahc17
Editor: Syarif