Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen, Amankan Enam Tersangka

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus enam pelaku pemalsuan dokumen yang dijajakan melalui jejaring media sosial, Jumat (3/2).

Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap pemalsuan dokumen dan amankan tujuh tersangka, Jumat (3/2/2023). Foto: apahaba.com/Ryan Suryadi

apahabar.com, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus enam pelaku pemalsuan dokumen yang dijajakan melalui jejaring media sosial, Jumat (3/2).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Feriksom Tampubolon mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pemalsuan dokumen yang kini menjerat enam tersangka.

"Tersangka kita amankan berjumlah keseluruhannya sebanyak 7 orang," kata Feriksom di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/2).

Ia menjelaskan sindikat pemalsuan dokumen pertama yang diungkap sepanjang bulan Januari 2023. Para tersangka ditangkap setelah memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu secara daring melalui media sosial.

Mereka menawarkan berbagai jenis dokumen palsu, seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO).

"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," jelasnya.

Menurutnya, dokumen-dokumen palsu ini banyak dicari untuk orang-orang yang ingin melamar pekerjaan.

Tersangka pertama yang diamankan yakni pemalsu ijazah SMA berinisial DPS (34) pada 4 Januari 2023. DPS diketahui telah membuat 30 ijazah palsu dan telah beroperasi sejak tahun 2022.

Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2023, polisi menangkap dua tersangka pemalsuan SIO. Keduanya ialah Y (26) dan IB (46) yang telah memproduksi 100 SIO sejak Agustus 2023.

Di tanggal 18 Januari 2023, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26).

DPL ditangkap setelah sejak September 2022 berhasil menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp 1,3 juta.

Tersangka keempat, ARF (22) ditangkap pada 22 Januari 2023 dengan barang bukti KTP palsu. Yang bersangkutan telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.

Berlanjut pada tanggal 23 Januari 2023, polisi lagi-lagi menangkap tersangka pemalsuan ijazah, LG (21). LG sudah beroperasi menjalankan bisnis pemalsuan dokumen ilegal itu sejak November 2022.

Terakhir, pada 25 Januari 2023, polisi membekuk tersangka pemalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti dengan inisial AGS (20).

AGS ditangkap setelah antara lain memproduksi dan mengedarkan lima lembar nikah siri hingga dua lembar surat sekuriti sejak Agustus 2022.

"Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujarnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni 117 buah stempel, 9 lembar ijazah palsu, satu lembar sertifikat hasil Ujian Nasional, 2 lembar surat izin operasi palsu, satu lembar akta cerai, 2 lembar KTP palsu dan 6 buah handphone 2 laptop dan 2 printer.