Jaringan Narkoba

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba 18,6 Kg Bernilai Rp28 Milliar

Polres Jakarta Barat mengungkapkan jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di 3 kawasan yakni Aceh, Medan, dan Jakarta Barat.

Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba 18,6 Kg Capai Rp 28 Milliar. (Foto: apahabar)

apahabar.com, JAKARTA - Polres Jakarta Barat mengungkapkan jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di 3 kawasan yakni Aceh, Medan, dan Jakarta Barat. Pengungkapan sendiri berasal 3 laporan polisi yang berbeda dengan total sabu sekitar 18 kilogram.

Dalam laporan pertama polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,933 gram atau 6,9 kilogram. Lalu di laporan kedua sabu yang diamankan seberat 1,4 kilogram.

"Dan laporan polisi yang ketiga nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu atau 10,67 kg," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Kamis (8/7).

Baca Juga: Polri Belum Temukan Indikasi Aliran Dana Narkoba di Pemilu 2024

Dalam pengungkapan ini ada 4 orang yang ditangkap, mereka adalah APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempatnya berperan sebagai pengedar. Saat ini polisi masih memburu 4 orang lainnya yang menjadi DPO.

"Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," terangnya.

Modus operandi jaringan ini adalah dengan menyelundupkan sabu-sabu tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau yang bermerk Yushan.

Baca Juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Bungkusan teh berisi sabu itu dikirim dari Aceh menuju Medan dan berakhir di Taman Sari, Jakarta Barat untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain di DKI.

Semua proses pengedaran sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat.

"Di mana modus operandi jaringan Aceh, Medan, Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh. Kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya," jelas Syahduddi.

"Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp28 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kelas Internasional, 266 Kg Sabu Dibungkus Pakai Jaring Ikan

Ada pun pasal-pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah hukuman mati.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Apabila masyarakat mengetahui jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.