Tak Berkategori

Polisi Tetapkan Dua Warga Banjarmasin Tersangka Sabu 16 Kg di Samarinda

apahabar.com, SAMARINDA – Dua pengedar sabu asal Banjarmasin, Kalsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh…

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merillis hasil ungkap Satuan Resnarkoba dengan barang bukti lebih kurang 16 kg sabu-sabu. Foto-Antara

apahabar.com, SAMARINDA – Dua pengedar sabu asal Banjarmasin, Kalsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kaltim, Minggu (20/2).

“Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli seperti dilansir Antara, Minggu (20/2)

Dikatakannya, untuk kedua tersangka dari hasil penyidikan diketahui berinisial DK (22) dan RB (35) kedua pria tersebut merupakan warga Banjarmasin.

“Tersangka ini warga Banjarmasin dan sudah kami lakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira menengah Polri itu.

Kombes Ary mengatakan, kasus ini di ungkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 16.856 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China dari dua orang kurir berinisial DK (22) dan RB (35) warga asal Banjarmasin pada Rabu (16/2) lalu.

“Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar dan sabu-sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB karena masih menunggu arahan untuk diantar kemana. Nunggu orang yang akan mengambil lagi,” beber Kapolresta Samarinda.

Kapolresta mengungkapkan kedua tersangka diupah masing-masing sebesar Rp 10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Diketahui, barang bukti ditemukan hanya diletakkan di depan pintu kamar dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.

RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK yang merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda.

Ary juga mengungkapkan, DK dan RB merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk wilayah Samarinda.

“Tersangka DK warga Jalan AW Sjahranie dan tersangka RB merupakan warga di Jalan Nuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian yang memimpin langsung penggagalan peredaran narkoba tersebut pun mengapresiasi masyarakat yang telah berperan membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang cukup besar di kota ini bisa terungkap,” tuturnya.