Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Sampit

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pupuk NPK oplosan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Gudang tempat pengoplosan Pupuk di Sampit saat digerebek. Foto: Istimewa

apahabar.com, SAMPIT - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pupuk NPK oplosan di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut, yaitu 1 orang supir berinisial DC (32) dan orang 2 pembeli pupuk NPK Oplosan berinisial MS (47) dan MS (37).

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio kepada awak media. Dia mengatakan bahwa 3 tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolres Kotim.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka karena selama ini sengaja melakukan transaksi di gudang tempat pengoplosan Pupuk tersebut," kata AKP Lajun, Jumat (16/12).

Baca Juga: Ungkap Kasus Pupuk NPK Oplosan di Sampit, Polisi Periksa Satu Sopir Truk

AKP Lajun juga menjelaskan, aksi curang penjualan pupuk NPK palsu ini dilakukan dengan cara mencampurkan pupuk NPK merek Mahkota asli dengan kapur dolamit dan tanah larut yang warnanya sangat mirip dengan pupuk NPK merk mahkota tersebut di sebuah gudang.

"Lokasi gudang tersebut sangat jauh dari pemukiman warga, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat adanya kegiatan pengoplosan pupuk NPK tersebut," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, 1 karung pupuk NPK ukuran 50 kg asli diolah oleh para pelaku menjadi 4 hingga 5 karung Pupuk NPK Palsu dan mereka menjual satu karungnya dengan harga sedikit lebih murah yaitu seharga Rp 500 ribu per karungnya.

Seperti yang telah diberitakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penolakan oleh pihak Perusahaan sawit kepada pihak Transportir yang mengantar pupuk jenis NPK ini karena dianggap palsu.

Baca Juga: TERBONGKAR! Aksi Curang Penjualan Pupuk NPK Oplosan di Sampit Kalteng

Selanjutnya, pihak transportir melakukan pemeriksaan dan diketahui Pupuk NPK yang asli ternyata di belokan ke sebuah gudang pengoplosan terlebih dahulu oleh sopir di kawasan Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng.

Alhasil, saat penggerebekan dilakukan pada Senin (12/12) malam, ditemukan 6 orang pekerja yang tengah mengoplos pupuk NPK tersebut dan puluhan karung Pupuk NPK asli merek Mahkota.