Polisi Tepis Tudingan Kriminalisasi Pelaku UMKM di Kasus Mama Khas Banjar

Di tengah gelombang protes tersebut, polisi pun memberi tanggapan atas tudingan adanya kriminalisasi terhadap Firly, selaku pelaku UMKM.

Polisi menepis adanya tudingan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM. Foto : bakabar/Fida

bakabar.com, BANJARMASIN - Gelombang protes terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim terus bergulir.

Seperti kemarin, Senin (10/3), aksi unjuk rasa pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan mahasiswa digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. 

Mereka mendesak agar Firly mendapat penangguhan penahanan. Pun tuntutan itu dilakukan melalui mediasi yang berujung dikabulkannya tuntutan itu.

Di tengah gelombang protes tersebut, polisi pun memberi tanggapan atas tudingan adanya kriminalisasi terhadap Firly, selaku pelaku UMKM. 

Polisi memastikan penanganan kasus itu murni guna melindungi masyarakat selaku konsumen berkaitan penindakan produk makanan yang diperjualbelikan tanpa label kedaluwarsa.

"Mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan wajib sebagaimana  Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Selasa (11/3).

Amien pun secara tegas menepis tudingan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang perkaranya saat ini telah masuk tahap dakwaan di persidangan.

Dijelaskan Amien, langkah penegakan hukum diawali laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 ketika pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis  dan satrup kuini.

Pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Selanjutnya dalam rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025.

Hingga akhirnya penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka dan Firly diduga telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Amien menegaskan kembali tanggal kadaluarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Setelah melewati tanggal kadaluarsa maka kualitas, keamanan, dan efektivitas produk mungkin menurun bahkan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya.

"Jadi pencantuman label kadaluarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tambahnya.