bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual berupa pembegalan bokong dan payudara di Banjarbaru.
Diketahui pelaku telah beraksi berulang kali terhadap korban perempuan dengan modus meremas bagian tubuh sensitif korban.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara, Heru, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan tertanggal 1 Januari 2026.
Pelaku berinisial MA (23), warga Kecamatan Aranio, Banjar, diamankan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Peristiwa tersebut terjadi 30 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di depan sebuah rumah kos di Jalan Purnama, Kelurahan Sungai Besar," papar Pius dalam press release, Rabu (14/1).
"Korban yang hendak berangkat kuliah didatangi pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelamin dan meremas dada korban sebelum melarikan diri,” imbuhnya.
Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos, kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Buser Polsek Banjarbaru Utara kemudian melakukan patroli dan mendapati pelaku kembali beraksi dengan modus serupa.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan karena dorongan nafsu yang berlebihan. Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 15 kali dengan sasaran korban secara acak,” ungkap Kapolres.
“Pelaku tidak dapat ditahan sesuai undang-undang, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Namun teguran tetap diberikan untuk memberikan efek jera. Pun yang bersangkutan juga terus dalam pengawasan kepolisian (wajib lapor),” sambungnya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 414 KUHP jo Pasal 23 KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan pelaku, sandal, ponsel dan pelat nomor.