Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Simpang Empat Tanah Bumbu

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

KC (51) ditangkap di sebuah rumah di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (5/1/23) sekira pukul 13.30 Wita.

Pria ini merupakan residivis kasus narkoba yang merupakan warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

"Kami amankan residivis kasus narkoba berinisial KC di Simpang Empat dengan paket sabu seberat 14,2 gram," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Jumat (6/1/23).

Baca Juga: Polda Banten Akui Belum Terima Surat Laporan Rozy Terkait Denny Sumargo

AKP Saryanto mengatakan tersangka KC ditangkap saat sedang makan di dapur rumah.

"Dia koperatif saat diamankan," ujar AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.

AKP Saryanto menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan sabu yang disimpan di dalam kamar.

"Sabunya ditemukan di dalam kaleng di dalam kamar," tukasnya.

Baca Juga: Momen Jumat Curhat, Polres Tapin Terima Keluhan Penarik Becak

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya tiga unit handphone, satu bungkus plastik klip, satu kaleng bulat warna biru, dan satu bong plastik lengkap dengan sedotan.

Kemudian satu buah kompor terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah kantong warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.