Polisi Ringkus Jaringan Ayah-Anak Pengedar Sabu di Satui

bakabar.com, TANAH BUMBU - Tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Satui dalam Operasi Antik 2025.

Oleh Hadi MS
3 orang pelaku yang diamankan di Mapolsek Satui. Foto: Ist

bakabar.com, TANAH BUMBU - Tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Satui dalam Operasi Antik 2025. Ironisnya, dua di antaranya adalah ayah dan anak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada akhir Juni 2025. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (21) di kamarnya. Hasil penggeledahan menemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” ungkap Supriyo, Selasa (1/7).

Dalam pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SR (35), yang diketahui tinggal di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau.

Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak dan menggerebek rumah SR. Di lokasi, petugas juga menemukan pria lanjut usia berinisial D (63) yang merupakan ayah SR.

Penggeledahan di rumah tersebut menemukan delapan paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 10 paket sabu seberat 1,05 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat takar dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp100 ribu di dalam tas selempang hitam bermerek Polodanny.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Satui, AKP H. Hardaya, membenarkan keterlibatan SR dan D sebagai anak dan ayah dalam kasus ini.

“Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Satui dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.