Polisi Lacak Pasangan Misterius Serahkan Bayi ke Pedagang Pasar Martapura

Polres Banjar masih menyelidiki pasangan misterius yang meninggalkan bayi kepada pedagang kue di Pasar Martapura. Warga yang ingin mengadopsinya bersabar dulu.

Bayi perempuan dari pasangan misterius tiba - tiba diserahkan kepada pedagang kue di Pasar Martapura, Kamis (19/10). Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Kepolisian masih menyelidiki pasangan misterius yang meninggalkan bayi kepada pedagang kue di Pasar Martapura. Warga yang ingin mengadopsinya bersabar dulu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banjar, Ipda Yusti mengatakan bahwa bayi perempuan tersebut tengah dibawah pengawasan mereka selama penyelidikan.

"Untuk sementara kami masih proses lidik untuk pendalaman kasus tersebut. Termasuk mencari siapa orang tua sebenarnya," ungkapnya kepada apahabar.com, Jumat (20/10).

Baca juga: Geger Pasangan Misterius Serahkan Bayi ke Pedagang Kue di Pasar Martapura

Dalam proses penyelidikan itu, pihaknya memeriksa CCTV sekitar pasar termasuk memintai keterangan pedagang yang menerima bayi tersebut.

Ipda Yusti menambahkan, kondisi bayi baik - baik saja dan sedang diasuh di Polres Banjar. Hanya saja ia tidak mengungkap spesifik di mana bayi tersebut diasuh.

Jika ada yang ingin mengadopsi bayi tersebut, Ipda Yusti mengatakan sebaiknya menghubungi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Banjar.

Sementara, Kasi Rehabilitasi Anak Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Banjar, Indri Anggraini mengatakan ada sejauh ini belum ada pihak mana pun yang secara resmi mengajukan adopsi.

"Mungkin di luar sana yang kepingin banyak, cuma yang resmi mengajukan belum ada," ungkap Indri.

Ia menambahkan, karena saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, sehingga bayi tersebut masih dititipkan di Polres Banjar.

Jika menilik Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak, ada sejumlah syarat dipenuhi jia ingin mengadopsi anak di dinas sosial. Di anatar syaratnya berstatus menikah minimal 5 tahun, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak memiliki anak atau hanya satu anak, dan lainnya.

"Bagi yang ingin mengadopsi bisa datang ke kantor Dinas Sosial, namun harus menunggu selesai proses penyelidikan kepolisian dulu," tandasnya.