Dugaan Pemerasan

Polisi Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Direktur Pelayanan Pelaporan KPK

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada kasus dugaan pemerasan pada penanganan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan pemerasan pada penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kita sudah panggil kembali untuk pemeriksaan hari Senin (16/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/10). Seperti dilansir antara.

Direktur di KPK yang mangkir saat pemanggilan pada Kamis (12/10), yaitu Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Baca Juga: Firli Dituding Tangkap SYL Demi Bungkam Kasus Pemerasan

Ade Safri menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan terhadap Tomi karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemeriksaan Kamis.

"Beliau mengonfirmasi karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," katanya.

Selain Tomi, Ade Safri juga akan memanggil beberapa saksi seperti dua mantan atlet bulu tangkis Indonesia Eddy Hartono dan Trikus Heryanto sebagai saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi KPK

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menggali keterangan Eddy dan Trikus yang mengaku melihat pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton di Jakarta Barat.

Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdirektorat (Subdit) Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini berjumlah 12 orang dalam tahap penyidikan.