bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, berhasil mengamankan temuan kayu ilegal tanpa pemilik di kawasan hutan produksi Sungai Danau Kilometer 22.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono, menjelaskan kayu tersebut ditemukan dalam patroli rutin di kawasan hutan produksi.
"Petugas menemukan kayu tak bertuan atau ilegal sebanyak 41 batang dengan volume sekitar 26 meter kubik," jelas Rudiono, Kamis (7/5).
Kayu yang diamankan terdiri dari jenis ulin dan kayu rimba campuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di gudang penampungan barang bukti di Jalan RO Ulin Banjarbaru.
Kayu hasil temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pelelangan.
"Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperketat guna mencegah aktivitas pembalakan liar yang dapat merusak kelestarian hutan di Kalsel," pungkas Rudiono.