Pemerasan KPK

Polisi Garap Pimpinan KPK Terkait Firli Peras Limpo

Polda Metro Jaya periksa empat orang pimpinan KPK. Dalam pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya periksa empat orang pimpinan KPK. Dalam pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelakunya Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun pemeriksaan kempat wakil ketua Lembaga Antirasuah itu bajal dilakukan pekan depan.

"Iya (empat) pimpinan KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Baca Juga: KPK Tak Terpengaruh Kasus Firli: OTT di Kalimantan Timur Jalan Terus

Diketahui, nama keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Selain para pimpinan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pekan depan

"Termasuk itu, kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Ade.

Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci kepan harinya pemeriksaan empat Wakil Ketua KPK ini. Dia hanya menyebut pemeriksaan keempat wakil ketua KPK dilakukan sebelum pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca Juga: Firli Tersangka, Novel Baswedan Cs Syukuran Cukur Gundul di Depan KPK

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.