bakabar.com, SAMPIT – Aksi dua pria asal Kabupaten Seruyan, HS (35) dan SA (40), berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, setelah terlibat kasus pemerasan dengan modus polisi gadungan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya, IPDA Fauzi Alamsyah, mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Pangkalan Bun.
Setelah kembali bertemu usai Lebaran, mereka kembali melakukan aksi kriminal.
“Salah satu pelaku melakukan pemerasan di wilayah Seruyan dengan mengaku sebagai anggota polisi, lalu memeras korban,” ujar Fauzi, Kamis (16/4/2026).
Aksi pemerasan dilakukan di kawasan objek wisata di Seruyan dengan menyasar pasangan muda. Pelaku memotret korban dan mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Pelaku HS yang menjalankan aksi tersebut. Mereka memanfaatkan situasi dan menakut-nakuti korban dengan identitas palsu,” jelasnya.
Selain itu, keduanya juga terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Jaya Karya. Pencurian terjadi pada Jumat, 27 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di parkiran Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sampit–Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi F 6451 EB yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
“Modusnya sederhana, pelaku melihat kendaraan dengan kunci yang masih tergantung, lalu langsung dibawa kabur,” tambah Fauzi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta kunci kontaknya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi.