Kalsel

Polisi Bekuk Buronan Kasus Sabu 2 Kg di Jalan Sultan Adam

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat penyergapan di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Banjarmasin 16 Mei 2019…

Ilustrasi penangkapan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat penyergapan di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Banjarmasin 16 Mei 2019 silam?

Terbaru, polisi berhasil membekuk Subkhan Ridho Nugraha (36), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sultan Adam Kompleks Mandiri Permai Banjarmasin,” terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Sabtu, dikutip dari Antara.

Subkhan sebelumnya sempat melarikan diri saat penyergapan di Tirta Sari itu.

Kala itu, petugas hanya menangkap rekannya Athma alias Kai Wili (54) dengan barang bukti 26 paket sabu dengan berat 2.216 gram.

“Jadi tersangka ini jaringan Kai Wili. Dia kabur saat mengetahui kedatangan petugas kala itu. Namun, setelah melakukan pemburuan cukup lama, akhirnya kami dapatkan juga,” beber Sigit.

Penyergapan terhadap Subhan dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A.

Agar buruannya tak lagi bisa lolos, polisi mengepung kediaman Subhan.

Dari penyelidikan, tersangka memiliki beberapa rumah yang diduga jadi tempat persembunyian.

Selain di beberapa tempat di Banjarmasin, pelaku juga sempat terdeteksi berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Subkhan Ridho Nugraha (36), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 2 kilogram sabu. Foto-Istimewa

Baca Juga:Nyambi Jual Sabu, Buruh Paruh Baya Diringkus Polsekta Banjarmasin Selatan

Baca Juga:Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Kaltim Ditangkap di Banjarmasin

Sumber: AntaraEditor: Fariz Fadhillah