Polisi Angsana Tanbu Ringkus Pengedar Sabu Asal Sari Gadung

Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

SH (42) ditangkap di RT 01 Desa Bayansari Kecamatan Angsana, Senin (3/10) sekira pukul 21.30 Wita.

"Kami tangkap SH dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,33 gram," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Selasa (4/10) siang.

AKP Made mengatakan penangkap tersangka yang merupakan warga RT 12 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan," tuturnya didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani.

AKP Made menambahkan saat digeledah tersangka tidak dapat mengelak dengan barang haram yang dimilikinya.

"Paketan sabunya kami temukan di dalam kotak earphone warna hitam merk LENYES," jelas AKP Made.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek," tutupnya.