Polisi Amankan Tiga Terduga Kurir Sabu di Kelua Tabalong

Tiga terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Ke tiga pelaku terduga kurir sabu-sabu yang diamankan polisi saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tiga terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25). Mereka warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas,Kabupaten  Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Ketiganya ditangkap pada Rabu (13/11) malam diwaktu dan tempat berbeda," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (15/11).

Diungkapkan Joko, penangkapan ke tiganya bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan.

Di lokasi yang diinformasikan warga, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di tepi jalan di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

"Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial MA, polisi menemukan sebungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu," kata Joko.

"Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu didapatnya dari AK dan WA," sambungnya.

Mendapat pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AK dan WA.

"AK diamankan di kediamannya sedangkan WA ditangkap di sebuah pos jaga dan ditemukan 
2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu yang di simpan di atas pos tersebut," beber Joko.

Menurut keterangan  AK dan WA, mereka menerima uang Rp 1,4 juta dari pelaku MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu.

Sabu-sabu dibeli keduanya dari  seorang perempuan warga kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua sebesar Rp1 juta. 

"Dari transaksi itu keduanya mendapat keuntungan masing-masing Rp 200 ribu," ucap Joko.

Kemudian, lanjut Joko, barang yang dibeli keduanya dibagi menjadi 3. Sebungkus  akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA.

"Ke tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum, bersamanya  disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip  diduga berisi sabu-sabu seberat 0,71 gram dan 2 handphone warna hitam," pungkas Joko.