Pemeriksaan KPK

Polda Metro Merespons Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan

Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya merespons hal itu.

Dirreskrimsus Pold Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya merespons hal itu.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Minggu (26/11).

Baca Juga: Perlawanan Firli Vs Polda Metro Jaya: Lewat Praperadilan

Ade menegaskan, penyidik Polda Metro bakal profesional. Transparan dalam menangani kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang di lakukan," ujarnya.

Penting diketahui. Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan melawan Polda Metro. Langkah hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11) tadi.

"Kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto.

Baca Juga: Fakta Baru! Ketua KPK Firli Beberapa Kali Bertemu Eks Mentan Limpo

Polda Metro Jaya jadi tergugat dalam praperadilan itu. PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili. Yakni Imelda Herawati.

Sidang pertama praperadilan agendanya bakal digelar, Desember nanti.

"Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada tanggal 11 Desember," ujar Djuyamto.