Kisruh Brigjen Endar

Polda Metro Jaya Telaah Laporan Brigjen Endar Kepada Sekjen KPK

Polda Metro Jaya mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro terkait buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Brigjen Endar Priantoro saat menyambangi KPK karena mersa dirinya masih berstatus Pegawai. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro terkait kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan tersebut. Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo, Rabu (12/4).

Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Berujung Laporan Polisi

Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor  STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pihak terlapor yakni Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Rakhmat menjelaskan alasan ia melaporkan Sekjen KPK dan Karo SDM karena diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan keputusan pemecatan pada peraturan.

Lebih lanjut, Rakhmat menerangkan kalau Brigjen Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Tetapi pada sebelumnya, Kapolri  telah mengirimkan surat ke KPK perihal perpanjangan masa tugas pak Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar Rakhmat.

Baca Juga: Respons Kapolda Metro Jaya Soal Pencopotan Brigjen Endar di KPK

Rakhmat mengatakan pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan-alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," ujar dia.

Menariknya Ketua KPK Firli Bahuri yang ditengarai mengalami ketegangan dengan Endar justru tidak masuk ke dalam daftar terlapor. Menurutnya, dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM  tersebut.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan ttd itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujarnya.

Baca Juga: Ghufron Benarkan Pemeriksaan Dewas Terkait SK Pemecatan Endar

Guna memperkuat laporannya, Rakhmat pun turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023.

"Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," imbuhnya.

Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.