Kasus Penganiyaan Pesanggarahan

Polda Metro Jaya Rencana Periksa 4 Saksi Penguat Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat saksi penguat dalam dugaan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs, terhadap David (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/3). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat saksi penguat dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs, terhadap David (19) di Pesanggrahan, Senin (13/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut hingga kini penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan keempat saksi tersebut.

"Namun, siapa saja (saksinya) kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik untuk menguatkan kasus penganiayaan yang dilakukan MDS Cs," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Resmi Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi lainnya terkait penguatan kasus penganiayaan yang dilakukan MDS Cs.

"Catatan kami kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan MDS Cs," ujarnya. 

Diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menyebabkan korban terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.