Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Batal Tersangkakan AG, Masih Di Bawah Umur

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: [ Habar News ] Agnes Gracia Akan Diperiksa Lagi

Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Shane Seret Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga: Masih Berstatus Saksi, Agnes Gracia Minta Perlindungan KPAI

Kronologis Penganiayaan

Penganiayaan terhadap David, bermula dari MDS menerima informasi bahwa wanita berinisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban hingga membuat MDS emosi. MDS kemudian menghubungi tersangka S dan S melakukan provokasi kepada MDS.

"Tersangka MDS menghubungi tersangka S kemudian S bertanya 'kamu kenapa' akhirnya tersangka MDS menyatakan emosi kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Dan," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: [ Habar News ] Agnes Gracia, Saksi Atau Tersangka

Setelah itu, pada Senin (20/2) Mario, Shane dan A bergerak menuju rumah teman korban menggunakan mobil milik MDS untuk menemui korban di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka S bertanya kepada MDS. 'Dan entar gua ngapain' kemudian tersangka MBS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S 'ya sudah mana HP lu kemudian tersangka MDS menjawab 'nih hp gua," terangnya.

Saat di Lokasi Kejadian

Ade Ary menyampaikan setelah tiba di lokasi MDS menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukannya.

"Sesampainya di rumah temannya anak korban D, tersangka S bertanya kepada MDS perannya apa. Lalu, MDS bilang 'lu videoin aja nih pakai HP gua'," katanya.

Selanjutnya, MDS menyuruh korban untuk push up 50 kali akan tetapi korban hanya sanggup push up 20 kali, kemudian korban diminta untuk sikap tobat oleh MDS hingga kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: KPK Duga Ada Geng Mirip Rafael Dalam Transaksi Pajak

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan terkait motif penganiayaan ini adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, setelah menerima informasi bahwa A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban. 

"A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik sehingga MDS melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkapnya.