Bentrok Seruyan

Polda Kalteng Klaim Warga Seruyan Jarah dan Rusak Fasilitas PT HMBP

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut kasus penjarahan, pembakaran, hingga perusakan saat bentrok Seruyan yang menewaskan warga Desa Bangkal.

Konflik agraria susulan di Seruyan, Kalimantan Tengah, merenggut korban jiwa, Sabtu (7/10), Gijik, seorang warga tewas saat warga aksi menuntut kebun sawit plasma dari perusahaan, PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Foto: Mongabay

apahabar.com, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut kasus penjarahan, pembakaran, hingga perusakan saat bentrok Seruyan yang menewaskan warga Desa Bangkal.

Maka polisi memanggil 8 saksi dari karyawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) untuk dimintai keterangan.

“Sudah ada panggilan sebagai saksi berkaitan dengan tersangka perusakan, pembakaran dan penjarahan. Ada beberapa saksi dari masyarakat juga dipanggil. Karena karyawan juga sebagai masyarakat di pabrik,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada apahabar.com, Selasa (17/10).

Baca Juga: Hasil Investigasi: Warga Seruyan Ditembaki Gas Air Mata dan Peluru!

Baca Juga: Mutasi Kapolda Kalteng Nanang Upaya Pengaburan Kasus Seruyan?

Erlan mengatakan, peristiwa perusakan, pembakaran dan penjarahan yang diklaim dilakukan warga Seruyan diduga terjadi saat gelaran aksi di updeling 10.

TKP penembakan seruyan. PPMAN melihat ada upaya kriminalisasi di balik pemanggilan empat orang warga Seruyan. Foto PPMAN untuk apahabar.com.

“Kalau info yang kami kroscek itu justru masyarakat di updeling 10 itu yang rumahnya dijarah semua. Ada koperasi dibakar, rumah guru, perumahan staf dan koperasi dibakar oleh rombongan oknum masyarakat yang melakukan aksi,” jelas Erlan.

Baca Juga: Bentrok Maut Seruyan Tak Pengaruhi Promosi Jabatan Kapolda Kalteng!

Menurut Erlan, kronologi dari rangkaian peristiwa pembakaran, penjarahan dan perusakan dimulai ketika massa aksi yang memboikot PT HMBP mencoba menerobos dengan mobil.

Sekumpulan massa aksi, kata Erlan, melakukan pengadangan dengan menggunakan senjata tajam, ketapel, mandau, egrek, tombak dan bom molotov.

Baca Juga: Kapolri Malah Promosi Kapolda Kalteng Pasca-Tragedi Seruyan

Lalu massa aksi juga kemudian melakukan pembakaran, penjarahan dan perusakan terhadap koperasi dan rumah guru. Maka selanjutnya aksi massa tersebut membuat 1.300 karyawan PT HMBP mengungsi ke Kantor Camat di Desa Tabiku.

Di sisi lain, ia menyebut 20 warga yang sempat ditahan diduga melakukan pembakaran dan penjarahan. Namun ia belum dapat memastikan peran puluhan warga tersebut.

Tetapi ia mengaku materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap 20 warga Seruyan yang sempat ditahan berkutat dengan aksi dan membawa senjata tajam.