Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 8,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap empat kasus peredaran narkotika lintas provinsi di sepanjang April 2025 ini.

Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus empat tersangka pengedar sabu yang diduga terafiliasi dengan gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap empat kasus peredaran narkotika lintas provinsi di sepanjang April 2025 ini.

Dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan polisi. Berinisial S, HM, FA dan MS. Diduga mereka merupakan jaringan gembong narkotika, Fredy Pratama alias Miming.

Adapun total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 8,7 kilogram, 10 ribu butir pil ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

“Jaringan antar provinsi, terindikasi jaringan M atau Miming,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Senin (28/4).

Dari hasil penyelidikan diduga barang haram tersebut dipasok dari Malaysia, masuk melalui pintu Kalimantan Barat dan Utara hingga sampai ke Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, selain ke Kalimantan peredaran ini juga jaringan lintas tiga Provinsi di Sulawesi. Yakni Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara.

"Kemudian barang yang sudah lewat juga ya itu wilayah Sulawesi, Makassar, Palu dan Kendari. Ada indikasi peredaran lintas provinsi ini dikendalikan beberapa operator,” jelas Kelana.

Hingga saat ini pihaknya kata Kelana, masih terus melakukan penyelidikan guna pengembangan dari kasus peredaran barang haram lintas provinsi tersebut.

“Ini masih jaringan yang sama mereka menggunakan Clandestine, jadi satu sama lain tidak saling kenal antara jaringan ini sehingga kaki di lapangan terus berupaya untuk melakukan pengungkapan,” bebernya.

Adapun kronologis pengungkapan empat kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka S pada 17 April 2025. 

Pria berusia 41 tahun itu ditangkap saat melakukan transaksi dengan sistem ranjau di Jalan A Yani Kilometer 17 Landasan Ulin, Banjarbaru.

Saat penyergapan polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu total seberat 3 kilogram dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau yang identik dengan karakteristik jaringan Miming.

Kemudian pada 24 April 2025 polisi melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Tersangka HM yang merupakan seorang residivis narkotika.

HM ditangkap tanpa perlawanan sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,29 gram yang sempat di buang HM ke bak sampah dapur.

Belum cukup, usai diinterogasi, polisi selanjutnya menggeledah rumah kontrakan HM di Jalan Cendrawasih, Basirih, Banjarmasin Selatan. Hasilnya sabu seberat 1,5 kilogram disita.

Selanjutnya pada 25 April 2025 polisi membekuk dua tersangka sekaligus MFAA dan MS di Jalan Trikora Banjarbaru tepatnya di parkiran Indomaret Trikora 5.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 3,9 kilogram dan dua bungkusan besar berisi 10 ribu pil ekstasi.

Selain itu, dari tersangka MS polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 209,28 gram saat penggeledahan dilakukan di rumahnya Jalan Martapura Lama, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

Akibatnya perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.